Meresahkan di 26 TKP, Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Ponorogo Akhirnya Diringkus Polisi
Meresahkan di 26 TKP, Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid di Ponorogo Akhirnya Diringkus Polisi
PONOROGO, Media Jatim News – Aksi pencurian kotak amal yang dalam beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat Kabupaten Ponorogo akhirnya mulai terungkap.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam serangkaian pembobolan kotak amal di puluhan masjid dan musala.
Pelaku yang diamankan berinisial LB (28), warga Kabupaten Madiun yang berdomisili di Kecamatan Slahung, Ponorogo. LB dicegat petugas saat berada di jalan sekitar wilayah Kecamatan Slahung pada Selasa, 23 Juni 2026.
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang bertindak sebagai eksekutor utama masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan dengan menganalisis rekaman CCTV dari berbagai tempat ibadah yang menjadi sasaran.
"Satu pelaku masih dilakukan pengejaran. LB kami amankan di jalan sekitar wilayah Kecamatan Slahung pada Selasa kemarin. Lokasinya banyak dan saat ini masih kami telusuri semuanya," ujar Ipda Bambang Santoso, Rabu (24/6/2026).
Beraksi di 26 Tempat Ibadah
Berdasarkan data rilis kepolisian, komplotan spesialis ini teridentifikasi telah membobol kotak amal di sedikitnya 26 TKP masjid dan musala yang tersebar di empat kecamatan di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Salah satu aksi mereka yang dilaporkan oleh takmir masjid bernama M. Nur Rokim (25) terjadi di Masjid Al Anhar, Desa Bancar, Kecamatan Bungkal pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berikut sebaran wilayah 26 TKP yang pernah disasar oleh para pelaku:
Kecamatan Sawoo: 9 TKP (termasuk Masjid Al Barokah, Desa Ketro yang sempat viral)
Kecamatan Sambit: 6 TKP
Kecamatan Bungkal: 6 TKP (termasuk Masjid Al Anhar)
Kecamatan Jambon: 5 TKP
Modus Operandi Pura-Pura Beribadah
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku memiliki modus yang cukup rapi untuk mengelabui warga. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Revo mencari masjid atau musala yang sepi aktivitas, biasanya beberapa saat sebelum memasuki waktu sholat (menjelang waktu Ashar).
Setelah menemukan lokasi yang dianggap aman, keduanya berpura-pura hendak beribadah dengan masuk ke area tempat wudhu sambil memantau situasi sekitar.
"Ketika situasi benar-benar sepi, salah satu pelaku masuk ke dalam bertindak mencongkel kotak amal menggunakan obeng, sementara pelaku lainnya mengambil uang amal tersebut dan memasukkannya ke dalam tas hitam. Setelah berhasil, mereka langsung kabur dari TKP untuk mencari sasaran berikutnya," terang Ipda Bambang.
Dalam komplotan ini, LB diduga berperan mengawasi situasi di luar sekitar lokasi guna memastikan aksi pencurian berjalan lancar tanpa diketahui warga.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Revo (Nopol AE 5434 YR), 1 buah kotak amal dalam kondisi rusak, 1 buah obeng yang digunakan untuk merusak kotak amal, 2 buah jaket (warna biru & abu-abu), 1 buah tas hitam, 1 unit HP Android.
Akibat perbuatannya, LB kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
"LB dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf F dan G KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Ipda Bambang Santoso. Saat ini, pihak Satreskrim Polres Ponorogo masih memburu pelaku kedua yang identitasnya telah dikantongi petugas. (nur).
