Satpol PP Ponorogo Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kecamatan Bungkal
Satpol PP Ponorogo Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Kecamatan Bungkal
PONOROGO, Media Jatim News - Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ponorogo terus melakukan upaya pemberantasan rokok Ilegal di wilayah Kota Reog. Selain melakukan operasi ke pasar-pasar, Satpol-PP juga melakukan sosialisasi rokok ilegal.
Seperti hari ini sosialisasi digelar di aula kantor Desa Bancar Kecamatan Bungkal Kabupaten Ponorogo, Selasa (100/07/2023).
Hadir dalam acara sekaligus sebagai peserta diantaranya Babinkantibmas, Babinsa, pedagang toko klontong, petani tembakau, perangkat desa, tokoh masyarakat, perangkat desa dan perangkat kecamatan Bungkal.
Narasumber dari Polres Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kantor Bea Cukai Madiun dan Kepala satpol PP Damkar Kabupaten Ponorogo.
Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo Joko Waskito, M.Si dalam paparan sosialisasi gempur rokok ilegal/stop rokok ilegal mengajak kepada peserta sosialisasi untuk bisa berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo.
"Kita berharap dari kegiatan sosialisasi gempur rokok Ilegal akan timbul kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal." ujarnya.
Dikatakan, dipilihnya wilayah Kecamatan Bungkal terutama desa Bancar memang di wilayah tersebut ada banyak petani tembakau.
"Goalnya, kita ingin melalui kegiatan sosialisasi melibatkan banyak stakeholder, harapannya ada pemahaman/kekuatan untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal." tegasnya.
Sementara itu Cahyo Wibowo, Narsum dari Kantor Bea Cukai Madiun lebih pada pengenalan apa itu rokok ilegal?
Dimana, ada ciri khusus kenapa rokok itu disebut rokok ilegal dan harus dibasmi diantaranya rokok yang tidak dilengkapi pita cukai.
Selain itu, pita cukai juga masih dibedakan menjadi beberapa bagian diantaranya pita cukai bekas dan tidak sesuai peruntukannya.
"Cukai itu buat rokok filter atau gabus itu berbeda dengan pita cukai untuk rokok kretek. Dan nilainya juga berbeda."jelasnya.
Misalkan, pita cukai yang berbeda peruntukan mestinya untuk cukai kretek tapi ditaruh di rokok filter maka juga disebut ilegal atau palsu.
"Karena selisih pita cukai untuk rokok kretek dan dokter itu jauh berbeda. Maka harus dikenali supaya tidak salah."ungkapnya.
Ditambahkan Cahyo Wibowo, untuk mempermudah mengenali sekaligus ciri-ciri dari rokok ilegal itu sendiri dengan singkatan sehingga mudah dihapal dan dikenali yaitu 2P2B dengan kepanjangan 2P pertama adalah palsu dan polos kemudian 2B adalah berbeda dan bekas.
"Mudah-mudahan dengan mengenal ciri-ciri rokok ilegal maka masyarakat bisa melaporkan jika menemui rokok sesuai ciri-ciri tersebut." pintanya.
Mengapa pihaknya bersama pemerintah daerah getol memerangi rokok ilegal karena memang dari cukai rokok itu merupakan sumber penerimaan negara non pajak.
Jika masih banyak ditemukan peredaran rokok ilegal diluar sana maka secara otomatis akan menganggu penerimaan negara. Padahal, dari dana cukai itu dipergunakan untuk membiayai banyak hal dan semua juga akan dikembalikan demi untuk kesejahteraan masyarakat. (adv/nur).


