Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Gempur Rokok ilegal melalui Wayang Kulit di Ponorogo
Bea Cukai Madiun Sosialisasikan Gempur Rokok ilegal melalui Wayang Kulit di Ponorogo
PONOROGO, Media Jatim News - Tugas bea cukai sangat penting untuk membatasi, mengawasi dan mengendalikan produksi barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu.
Karakteristik yang dimaksud adalah barang yang peredarannya perlu diawasi, konsumsinya perlu dikendalikan, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan juga menjalankan fungsi Bea cukai sebagai informasi assistence, Dinas Satpol-PP dan Damkar Ponorogo bekerjasama dengan bea cukai Madiun menggelar sosialisasi Gempur Rokok ilegal yang dikemas dengan pagelaran wayang kulit di desa Nglewan Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo, Senin malam (29/5/2023).
Hadir pada acara tersebut, Bea Cukai Madiun Idrus Sugianto, kepala dinas Satpol PP dan Damkar Ponorogo Joko Waskito, Camat Sambit dan jajaran, Pepadi, Kades, perangkat desa, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Untuk memahami betapa merugikan peredaran rokok ilegal, akan berdampak pada penerimaan cukai dari tembakau. Tahun 2022 pendapatan bea cukai tembakau DBHCHT sekitar Rp. 218 trilyun, angka yang sangat besar untuk sumber APBN kita.
"Semua ini sangat berguna bagi masyarakat dengan adanya DBHCHT. Bisa dimanfaatkan untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat termasuk para petani tembakau mendapatkan kesejahteraan," kata Idrus Sugianto bea cukai Madiun.
Dikatakan, terkait rokok ilegal secara umum dapat dibagi menjadi empat.
Ciri-ciri rokok ilegal yakni rokok ilegal bisa disebut rokok polos (sama sekali tidak ada pita cukainya).
"Ada sanksi pidananya, rokok polos sanksi pidananya minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda 2 kali, minimal 2 kali dan maksimal 10 kali lipat dari nilai cukainya," ujarnya.
Ciri Rokok ilegal yang kedua, yakni dengan pitai cukai palsu berarti tidak asli, bukan dari kami (bea cukai Madiun), mungkin mereka bisa cetak sendiri.
"Ini sanksinya lebih berat lagi, minimal 2 tahun, maksimal 8 tahun penjara," katanya.
Yang ketiga, ciri rokok ilegal, menggunakan pita cukai bekas yang dilekatkan kembali untuk rokok yang baru kemudian di jual lagi.
"Sanksinya minimal 2 tahun, maksimal 8 tahun penjara," ucapnya.
Dan yang ke empat ciri rokok ilegal, rokok dengan pita cukainya berbeda, maksudnya setiap pita cukai dipesan oleh pabrik rokok tertentu dan dia, tidak boleh dilekatkan pada rokok tersebut, misalnya kita pesan pita cukai, namun yang memakai produsen pabrik rokok lain.
"Ini sanksinya, minimal 2 tahun, maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya
Idrus menyebut, selain sanksi terhadap peredaran rokok ilegal, negara juga dirugikan, karena penerimaan negara dari cukai, pasti akan turun.
"Ini juga akan berpengaruh dari penerimaan DBHCHT nya juga ikut turun," ucapnya.
Pihaknya berpesan, dampak peredaran rokok ilegal sangat buruk baik bagi masyarakat maupun negara, juga akan berdampak pada pabrik rokok yang legal.
"Diponorogo ini ada 6 pengusaha perusahaan rokok, janganlah memproduksi rokok-rokok ilegal, cari yang legal. Dan untuk para retail, toko-toko yang menjual rokok, jangan menjual rokok ilegal. Karena sanksinya tidak sebanding dengan apa yang kita dapatkan dari hasil penjualan rokok. Serta bagi para perokok, merokoklah yang legal-legal saja, tinggalkan yang ilegal," pungkasnya. (nur/ADV).

