Pecah Telor Setelah 13 Tahun WTP, Ponorogo Turun ke WDP: Proyek Monumen Reog dan Jalan Rp3,1 M Jadi Sorotan Tajam
Pecah Telor Setelah 13 Tahun WTP, Ponorogo Turun ke WDP: Proyek Monumen Reog dan Jalan Rp3,1 M Jadi Sorotan Tajam
PONOROGO, Media Jatim News – Kabar mengejutkan datang dari Bumi Reog. Setelah sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 13 tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo harus rela turun kasta. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menyatakan Ponorogo kini mengantongi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Merespons rapor merah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo langsung menggelar Rapat Paripurna di Lantai 3 Gedung DPRD pada Selasa (23/6/2026). Agendanya tunggal yakni menyampaikan rekomendasi atas temuan-temuan krusial BPK.
Proyek Monumen Reog dan Dinas PUPKP Jadi 'Rapor Merah'
Turunnya opini laporan keuangan ini bukan tanpa sebab. Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, setidaknya ada tiga borok besar dalam tata kelola anggaran 2025 yang berhasil dibongkar BPK:
Sengkarut Proyek Jalan & Irigasi (Dinas PUPKP):
Ditemukan ketidaktertiban perencanaan dan pemaketan, serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 84 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan. Nilai temuannya fantastis, mencapai Rp3,1 miliar.
Mega Proyek Monumen & Museum Reog Ponorogo:
Proyek mercusuar ini tak luput dari bidikan BPK. Perencanaan, perizinan, hingga pelaksanaan dinilai belum memadai. BPK mengendus adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidakwajaran harga dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar.
Misteri Saldo Rp76 Miliar:
Ada saldo konstruksi dalam pengerjaan di neraca per 31 Desember 2025 sebesar Rp76 miliar yang keabsahan nilainya dinilai belum dapat diyakini (diragukan kewajarannya).
"Hari ini kita sampaikan rekomendasi hasil pansus terhadap temuan dari BPK RI tersebut. Baik legislatif maupun eksekutif juga sedikit kaget atas temuan ini, karena kita sudah terbiasa meraih WTP tiap tahunnya. Namun hasil ini harus diterima dan segera diselesaikan," ujar Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.
DPRD minta Plt Bupati Ambil Tindakan Tegas
Sadar posisi Ponorogo sedang dipertaruhkan, DPRD Ponorogo mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo untuk segera mengambil langkah taktis. Eksekutif diminta membentuk tim monitoring khusus untuk memburu pengembalian uang negara (kelebihan pembayaran) agar segera disetor balik ke kas daerah.
Tidak hanya Dinas PUPKP, sederet Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga kena "semprot" dan diwajibkan segera menyelesaikan "PR" dari BPK ini. Di antaranya adalah:Dinas Pendidikan & Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol & BPBD, Dinas Perhubungan & Dinas Sosial P3A, Dinas Kominfo dan Statistik, Sekretariat DPRD & Bagian Perekonomian Setda
"Baik legislatif maupun eksekutif juga sedikit kaget atas temuan ini. Karena kita sudah terbiasa meraih WTP tiap tahunnya. Namun hasil ini harus diterima dan segera diselesaikan," pungkas Dwi Agus.
Pun, rekomendasi DPRD ini menjadi ujian perdana bagi sisa masa jabatan kepala daerah untuk membuktikan apakah mereka mampu melakukan pembersihan dan pengembalian kerugian negara secara transparan dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima, atau justru temuan ini akan menggelinding ke ranah hukum. (nur/adv).


