Ali Mufthi Minta Aturan Teknis BSPS Dipermudah agar Tak Bebani Warga
foto bersama warga desa Karanglo Kidul Kecamatan Jambon, Calon Penerima Program BSPS, Ali Mufthi Minta Aturan Teknis BSPS Dipermudah agar Tak Bebani WargaPONOROGO, Media Jatim News – Anggota Komisi V DPR RI, H. Ali Mufthi, menyoroti pengetatan aturan teknis dalam penyaluran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Ia meminta kementerian terkait untuk melakukan tinjauan ulang agar program yang berniat baik tersebut tidak justru menjadi beban baru bagi masyarakat di lapangan.
Hal tersebut disampaikan H. Ali Mufthi saat melakukan kunjungan kerja di Desa Karanglo Kidul, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (12/5).
Menurutnya, meskipun aturan saat ini bertujuan untuk ketertiban administrasi, realita di desa menunjukkan adanya kesulitan dalam memenuhi syarat-syarat tersebut.
"Saya senang kalau desa itu sudah memenuhi syarat, karena memang aturan sekarang lebih ketat untuk mendapatkan bantuan BSPS itu," ujar Ali Mufthi saat diwawancarai.
Namun, ia menekankan pentingnya fleksibilitas dan pemutakhiran data yang lebih dinamis. H. Ali Mufthi mendorong para kepala desa dan perangkatnya untuk aktif melakukan tinjauan (review) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) agar data warga yang membutuhkan tetap terakomodasi.
"Data itu bisa direview, mestinya dengan BPS dikaji ulang. Mungkin kemarin (syaratnya) 1-4, hari ini mungkin bisa 5 karena mungkin ukuran-ukurannya sudah berubah. Kita harapkan kepala desa bisa mereview sehingga ke depan tidak kesulitan," lanjutnya.
Politisi asal partai Golkar tersebut mengakui bahwa saat ini banyak keluhan yang muncul dari masyarakat mengenai rumitnya prosedur mendapatkan bantuan renovasi rumah tersebut jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Sekarang kan banyak yang komplain itu. Kalau dulu BSPS itu gampang, mudah. Sekarang memang agak susah, agak sulit. Tetapi tetap harus kita kejar karena itu hak rakyat," tegas Ali Mufthi.
Ia mengingatkan bahwa perangkat desa memiliki kewajiban untuk menata ulang dan memastikan warga yang rumahnya belum layak huni dapat memenuhi persyaratan yang ada.
H. Ali Mufthi juga berjanji akan membawa kegelisahan masyarakat ini ke tingkat pusat untuk didiskusikan dengan kementerian terkait.
"Walaupun nanti kita akan diskusi lagi dengan Pak Menteri: 'Pak, persyaratan ini Bapak itu sangat lebih memberatkan masyarakat'. Mudah-mudahan bisa ada jalan tengah," pungkasnya.
Dengan adanya kemudahan aturan, diharapkan program BSPS dapat terserap lebih maksimal dan tepat sasaran bagi warga yang benar-benar membutuhkan hunian layak. (nur).