Sadar Bahaya, Remaja di Dua Desa di Kecamatan Sukorejo, Ponorogo Serahkan Balon Udara dan Petasan ke Polisi
Sadar Bahaya, Remaja di Dua Desa di Kecamatan Sukorejo, Ponorogo Serahkan Balon Udara dan Petasan ke Polisi
PONOROGO, Media Jatim News – Kesadaran masyarakat akan bahaya balon udara tanpa awak dan petasan (mercon) mulai menunjukkan tren positif di wilayah hukum Polsek Sukorejo.
Atas dorongan orang tua dan tokoh masyarakat, sejumlah remaja dari Desa Gandukepuh dan Desa Lengkong, Kecamatan Sukorejo, secara sukarela menyerahkan balon udara siap terbang dan puluhan selongsong petasan kepada petugas Kepolisian, Rabu (18/3/2026).
Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H., M.H., bersama Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas setempat.
Langkah preventif ini bermula dari kekhawatiran orang tua terhadap aktivitas anak-anak mereka yang kedapatan mengumpulkan bahan peledak dan membuat balon plastik berukuran besar.
Kronologi Penyerahan, berdasarkan informasi dari perangkat desa, para remaja ini secara swadaya menyisihkan uang jajan selama satu bulan untuk membeli bahan-bahan seperti serbuk belerang, pigmen silver, hingga plastik balon secara online.
Melihat potensi bahaya yang mengancam keselamatan jiwa maupun jaringan listrik, orang tua dibantu perangkat desa setempat berkoordinasi dengan Polsek Sukorejo untuk melakukan pembinaan. Hasilnya, sebuah balon udara berbahan plastik sepanjang 8,4 meter dan belasan selongsong petasan siap isi berhasil diamankan sebelum sempat diterbangkan.
Pernyataan Kapolsek Sukorejo
Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para orang tua dan perangkat desa yang berperan aktif dalam mencegah tindakan berbahaya tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi keberanian orang tua dan kesadaran adik-adik remaja ini. Menyerahkan barang-barang tersebut secara sukarela adalah tindakan yang bijak daripada harus berurusan dengan hukum atau, yang lebih buruk, menjadi korban ledakan petasan," ujar IPTU Agus Tri Cahyo.
Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian lebih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan bagi anak-anak di bawah umur agar mereka memahami konsekuensi logis dari bermain petasan dan balon udara.
Himbauan Kamtibmas
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Agus Tri Cahyo juga memberikan himbauan tegas kepada seluruh masyarakat di wilayah kecamatan Sukorejo:
Patuhi Undang-Undang: Penggunaan bahan peledak (petasan) melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang memiliki ancaman hukuman berat.
Bahaya Balon Udara: Menerbangkan balon udara tanpa awak dapat mengganggu lalu lintas penerbangan dan berpotensi menyebabkan kebakaran jika jatuh di pemukiman atau lahan kering.
Peran Orang Tua: Dimohon kepada orang tua untuk terus memantau pergaulan dan aktivitas putra-putrinya, terutama menjelang hari raya atau tradisi lokal, agar tidak terjerumus pada kegiatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Polsek Sukorejo akan terus meningkatkan patroli preventif. Kami berharap wilayah Sukorejo tetap kondusif, aman, dan bebas dari bahaya petasan maupun balon udara," tutupnya. (nur).


