Polres Ponorogo Amankan Dua Pelaku Asusila di Pulung, Salah Satunya Ayah Tiri
Polres Ponorogo Amankan Dua Pelaku Asusila di Pulung, Salah Satunya Ayah Tiri
PONOROGO, Media Jatim News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap dua kasus pencabulan yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Pulung.
Dua tersangka dari dua kasus berbeda kini telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo melalui Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, usai mengikuti Apel Operasi Semeru jelang Lebaran di depan Paseban Alon-alon Ponorogo, Kamis (12/3).
Dua Motif Berbeda: Takut Putus dan Kesepian
Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua tersangka memiliki latar belakang dan motif yang jauh berbeda meski beraksi di kecamatan yang sama.
Tersangka I (Pemuda 20 Tahun): Melakukan pencabulan terhadap kekasihnya. Motifnya, pelaku merasa takut jika hubungan asmara mereka berakhir (diputus) oleh korban.
Tersangka II (Pria 50 Tahun): Merupakan ayah tiri korban yang tega mencabuli anaknya yang masih di bawah umur. Pelaku berdalih merasa kesepian karena istrinya (ibu korban) sedang bekerja di luar kota.
"Modusnya kalau (kasus) anak itu karena ibunya atau istrinya pelaku kerja di luar kota, jadi dia merasa kesepian. Sedangkan untuk pelaku satunya, dia pacarnya korban dan mengaku takut diputus," ujar AKP Imam Mujali kepada awak media.
Aksi Ayah Tiri Berlangsung Dua Tahun
Fakta miris terungkap dalam kasus ayah tiri di Pulung tersebut. Aksi bejat ini diduga telah berlangsung selama dua tahun terakhir, mulai tahun 2023 sampai pertengahan bulan Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya lebih dari dua kali di kediaman mereka sendiri.
Meski tidak ditemukan unsur ancaman kekerasan secara fisik atau iming-iming materi, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya saat situasi rumah sedang sepi.
"Kami masih terus mendalami kasus ini. Identitas korban yang masih di bawah umur kami rahasiakan sepenuhnya demi perlindungan saksi dan masa depan korban," tambah AKP Imam Mujali.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ponorogo. Polisi akan menjerat para pelaku dengan undang-undang perlindungan anak dan pasal terkait asusila yang berlaku. (nur)
