Satpol PP Ponorogo Copot Ratusan Banner Ilegal dan Salah Tempat, Sasar Jalur Protokol hingga Batas Kota
Satpol PP Ponorogo Copot Ratusan Banner Ilegal dan Salah Tempat, Sasar Jalur Protokol hingga Batas Kota
PONOROGO, Media Jatim News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo gencar melakukan penertiban alat peraga publikasi berupa banner dan spanduk di sejumlah titik strategis.
Penertiban ini menyasar media promosi yang tidak memiliki izin maupun yang melanggar tata cara pemasangan, terutama yang dipaku di pohon.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (8/1) ini menyisir area mulai dari perempatan Kalimantan, sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, hingga ke arah utara di wilayah Mlilir yang berbatasan dengan Madiun.
Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Hendra Asmara Putra, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga estetika kota dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi daerah.
"Banyak sekali banner-banner kecil ukuran 40x60 yang dipasang dengan paku besar di pohon. Itu sangat mengganggu pandangan pengemudi dan merusak keindahan. Semuanya kita lepas," ujar Hendra saat dikonfirmasi.
Hendra menambahkan bahwa dalam operasi kali ini, petugas mengamankan setidaknya ratusan banner. Pihaknya menekankan bahwa meskipun pelaku usaha memiliki izin, pemasangan tidak boleh dilakukan di fasilitas umum atau pohon.
"Kita tertibkan banner-banner yang tidak berizin maupun yang berizin tapi tidak pada tempatnya. Harapannya, para pelaku usaha tertib mengurus perizinan melalui DPMPTSP sehingga setiap banner memiliki tanda resmi dan dipasang di media yang sudah disediakan, bukan di fasilitas umum," lanjutnya.
Banner-banner yang dicopot tersebut kini diamankan oleh petugas. Pemilik diperbolehkan mengambil kembali barang miliknya dengan catatan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan tidak segan mendatangi pelanggar yang kedapatan membandel.
"Tujuannya agar Ponorogo ini nyaman dan tidak semrawut. Kita ingin masyarakat bisa menikmati keindahan kota tanpa terganggu pemasangan banner yang serampangan," pungkas Hendra. (nur)

