Sekitar 50 Desa Bisa Cair DD Tahap 2, Sisanya 231 Desa Hangus, Kegiatan Desember Terancam Berhenti
Sekitar 50 Desa Bisa Cair DD Tahap 2, Sisanya 231 Desa Hangus, Kegiatan Desember Terancam Berhenti
PONOROGO, Media Jatim News - Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo mendatangi Gedung DPRD setempat pada Senin (1/12/2025). Kedatangan massal ini dipicu oleh kegagalan pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua yang berujung pada ancaman hangusnya anggaran pembangunan di lebih dari 200 desa.
Dari total 281 desa di Ponorogo, sebanyak 231 desa dinyatakan gagal mencairkan DD tahap kedua. Hanya sekitar 50 desa yang dilaporkan berhasil mencairkan dana tersebut sebelum peraturan baru terbit.
Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, menjelaskan bahwa masalah utama terletak pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 pada pertengahan November. Regulasi ini secara mendadak menghentikan pencairan kegiatan pembangunan yang bersifat non-earmark (tidak ditentukan peruntukannya) mulai tanggal 17 September. Fokus anggaran kini dialihkan ke program prioritas seperti BLT Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting.
“Padahal teman-teman kepala desa sudah menjalankan pembangunan lebih dulu. Kalau dananya tidak turun, jelas membebani. Sebagian besar dari 231 desa ini anggarannya bisa dibilang hangus,” ujar Eko, yang juga Kepala Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong.
Kondisi ini diperparah lantaran sebagian besar desa di Ponorogo memiliki kebiasaan menyelesaikan pekerjaan fisik terlebih dahulu sebelum mengajukan pencairan dana. Akibatnya, keterlambatan ini membuat sejumlah kepala desa terpaksa menanggung beban utang pribadi. Nilai utang yang ditanggung bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga mencapai Rp400 juta per kepala desa.
Bukan hanya proyek fisik, dampak PMK 81/2025 juga terasa pada kegiatan rutin di bulan Desember. Eko Mulyadi menambahkan bahwa banyak kegiatan masyarakat di bulan Desember terpaksa dihentikan, termasuk alokasi anggaran Posyandu dan program kesehatan lainnya, karena dana desa yang seharusnya menutup kegiatan tersebut tidak kunjung cair.
“Kami tidak menolak aturan baru, hanya berharap penerapannya bisa diundur dan diberlakukan mulai tahun depan,” tambah Eko.
Selain mendesak kejelasan soal PMK 81/2025, APDESI juga membawa sejumlah tuntutan lain. Salah satunya adalah penolakan terhadap beban anggaran tambahan yang kini dialihkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Ponorogo ke desa.
“Misalnya program-program kesehatan. Dulu dibiayai Pemda, tapi sekarang malah dialihkan ke desa. Ini membebani anggaran desa yang seharusnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan,” tegas Eko. APDESI juga menyatakan dukungan penuh terhadap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menanggapi keresahan para kades, Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto, memastikan bahwa aspirasi tersebut telah diterima dan akan segera diteruskan ke pemerintah pusat.
“Dalam waktu dekat aspirasi para kades akan kami kirimkan. Besok paling lambat sudah kami sampaikan kepada pihak terkait di pusat,” jamin Anik, memberikan harapan kepada para kepala desa yang kini terjerat utang dan terancam gagal melaksanakan program akhir tahun. (nur)
