Mutasi 138 Pejabat di Ponorogo Dipastikan Sah, Plt Bupati Lisdyarita, “Semua Sesuai Prosedur”
Mutasi 138 Pejabat di Ponorogo Dipastikan Sah, Plt Bupati Lisdyarita, “Semua Sesuai Prosedur”
PONOROGO, Media Jatim News - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memastikan bahwa proses mutasi terhadap 138 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo telah dilakukan sesuai prosedur dan sepenuhnya sah secara hukum.
Kepastian itu disampaikan Lisdyarita, yang akrab disapa Bunda Rita, kepada awak media pada Jumat (14/11/2025) sore.
Ia mengungkapkan tidak ada yang perlu diragukan terkait legalitas rotasi jabatan tersebut, sebab seluruh Surat Keputusan (SK) telah ditandatangani langsung oleh Bupati definitif, Sugiri Sancoko, sebelum beliau berhalangan akibat insiden yang menimpanya.
“Semua sudah sesuai prosedur yang berlaku. Kami sampaikan bahwasanya mutasi ini dinyatakan aman,” tegas Lisdyarita.
Penjelasan Plt Bupati diperkuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Ponorogo, Sugeng Prakoso. Saat dikonfirmasi secara terpisah, Sugeng secara tegas menyampaikan bahwa pelaksanaan mutasi tersebut sah di mata hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan pembatasan kewenangan Plt Kepala Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, landasan hukum mutasi itu jelas dan kuat karena seluruh SK bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat yang mengalami rotasi telah ditandatangani oleh Bupati Sugiri Sancoko sebelum beliau nonaktif.
“Pelaksanaan mutasi sudah sah,” ujar Sugeng.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Bupati definitif merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, maupun mutasi ASN.
“Yang krusial, penandatanganan SK tersebut dilakukan oleh Bapak Bupati Sugiri Sancoko saat beliau masih aktif menjabat dan menjalankan tugas, yakni sebelum kejadian yang menimpa beliau,” tambahnya.
Sugeng menyebut, dalam kasus ini, Plt Bupati Lisdyarita tidak sedang menetapkan kebijakan baru yang bersifat strategis. Ia hanya mengeksekusi keputusan yang telah final dan sah secara administratif.
“Perlu dipahami, aturan seperti Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 memang melarang Plt mengambil keputusan strategis seperti melakukan mutasi baru tanpa izin tertulis Mendagri,” jelasnya.
“Namun dalam konteks ini, Plt Bupati tidak sedang menetapkan mutasi. Beliau hanya menyerahkan atau mengeksekusi SK yang status hukumnya sudah final dan ditetapkan oleh Bupati definitif selaku PPK. Ini murni tindakan administratif lanjutan,” pungkas Sugeng. (nur).
