DPRD Ponorogo Soroti 40 BTS Tak Berizin, Potensi Kebocoran PAD Capai Rp 1,6 Miliar
PONOROGO, MJN – DPRD Kabupaten Ponorogo menyoroti keberadaan puluhan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 40 menara BTS yang terindikasi belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan kekhawatiran atas potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditimbulkan.
Ia menyebut kerugian daerah akibat ketidakpatuhan ini bisa mencapai Rp 1,6 miliar.
"Banyak BTS belum berizin. Ini harus segera ditertibkan karena menyangkut potensi PAD yang sangat besar," ujar Dwi Agus, Senin (30/6/2025).
DPRD mendesak agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melakukan verifikasi dan penindakan terhadap BTS yang belum mengurus izin.
Selain melanggar aturan, keberadaan BTS ilegal juga dikhawatirkan berdampak pada keselamatan lingkungan sekitar.
Selain pelanggaran administrasi, ketidakpatuhan pengelola BTS juga dinilai mencederai semangat gotong royong membangun daerah.
DPRD menegaskan pentingnya peran sektor swasta dalam berkontribusi terhadap PAD melalui kepatuhan terhadap retribusi.
“Kami mendorong agar Pemkab tidak ragu memberi sanksi administratif jika pelanggaran ini terus dibiarkan,” tambahnya.
Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkab dan DPRD untuk mendukung target PAD Rp 1 Triliun, yang ditetapkan sebagai prioritas pembangunan daerah dalam beberapa tahun ke depan. (nur).
Posting Komentar