Kejari Ponorogo Tetapkan Mantri BRI Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif
Kejari Ponorogo Tetapkan Mantri BRI Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif
PONOROGO, Media Jatim News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan salah satu bank pelat merah di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Tersangka berinisial SPP, yang merupakan mantan mantri (account officer) di unit Bank BRI Pasar Pon, Ponorogo, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan terhadap 15 saksi, baik dari pihak Bank BRI maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ungkap Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, pada Selasa (3/6/2025).
SPP, yang diketahui merupakan warga Kelurahan Tonatan, Kecamatan Kota, Ponorogo, diduga telah melakukan aksi pencairan kredit fiktif sejak tahun lalu.
Modus yang digunakan yakni dengan menggandakan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa sepengetahuan pemilik asli, untuk kemudian digunakan dalam pengajuan dan pencairan kredit usaha rakyat (KUR).
“Perkara ini mengarah pada adanya praktik sindikat. Artinya, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat. Kami masih melakukan pendalaman,” tambah Agung.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo untuk mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengumpulan bukti terkait dugaan penyalahgunaan data kependudukan dalam praktik kredit fiktif.
Kejaksaan menyebut telah menerima sejumlah laporan dari warga yang merasa menjadi korban. Kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kejari Ponorogo menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan bekerja sama dengan pihak Bank BRI Cabang Ponorogo untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat. (nur).
