DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029
DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029
PONOROGO, Media Jatim News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025–2029.
Penyampaian hasil evaluasi Kemendagri terhadap perubahan peraturan daerah kabupaten Ponorogo nomor 11 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Pengambilan keputusan bersama Bupati Ponorogo dengan DPRD Ponorogo terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Rapat dilaksanakan pada Senin (2/6/2025) di Aula Bappeda Kabupaten Ponorogo.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, dan dihadiri oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, jajaran legislatif, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekwan DPRD Ponorogo.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap substansi Raperda RPJMD.
Pandangan tersebut mencakup sejumlah isu strategis, antara lain intensif RT, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1 triliun, ketahanan pangan, pengelolaan pertambangan ilegal, pembangunan kebudayaan dan kesenian, serta pengembangan infrastruktur.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembahasan RPJMD, sebagai bentuk pengawasan dan keterlibatan legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah.
“Pandangan fraksi ini akan dijawab oleh pihak eksekutif melalui OPD pada agenda selanjutnya yang dijadwalkan hari Kamis,” ujar Dwi Agus.
Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD merupakan langkah awal dalam menyusun arah kebijakan pembangunan Kabupaten Ponorogo lima tahun ke depan.
Ia menyatakan komitmennya untuk menjabarkan secara detail program-program strategis yang akan dilaksanakan, termasuk upaya mencapai target PAD sebesar Rp 1 triliun.
“Kita bersama-sama menyusun nafas pembangunan Ponorogo secara holistik. Salah satu langkah strategis adalah dengan memperluas sektor pariwisata sebagai pendorong ekonomi daerah,” jelasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Ponorogo Tahun 2025–2029, yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. (Adv/nur)


