Polisi Ponorogo Amankan Dua Pemilik Bubuk Mercon, Satu Masih di Bawah Umur
Polisi Ponorogo Amankan Dua Pemilik Bubuk Mercon, Satu Masih di Bawah Umur
PONOROGO, Media Jatim News – Jajaran Polsek Sambit, Polres Ponorogo, mengamankan dua orang yang kedapatan memiliki bubuk mercon. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku masih berusia di bawah umur. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga sebagai bahan pembuatan petasan.
Kapolsek Sambit, AKP Baderi, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sambit pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Baru Kemuning-Waduk Bendo, tepatnya di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
“Kami mengamankan dua orang pemilik bubuk mercon beserta barang bukti. Kedua pelaku berinisial ADE (18) dan IM (17), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo,” ungkap AKP Baderi, Rabu (5/3/2025).
Kronologis kejadian lanjut AKP Baderi, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas menyalakan petasan di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua orang yang membawa tujuh selongsong petasan siap ledak serta sebuah korek api.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menyita barang bukti di lokasi. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu pelaku dan menemukan lebih banyak bahan peledak.
Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian antara lain:
1 kantong plastik bening berisi serbuk abu-abu seberat 524,9 gram
1 kantong plastik bening berisi serbuk abu-abu seberat 75 gram
1 kantong plastik bening berisi serbuk putih seberat 151,1 gram
1 kantong plastik merah berisi serbuk kuning seberat 159,6 gram
1 gelas plastik bening berisi serbuk petasan seberat 5,3 gram
7 selongsong petasan siap ledak dengan diameter 5 cm
1 unit HP merk Redmi Note 9 warna biru
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sambit untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau memperjualbelikan petasan, mengingat risiko ledakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (nur).
