Pemilik Lima Ratus Gram Bubuk Petasan Diamankan Polisi di Ponorogo
Pemilik Lima Ratus Gram Bubuk Petasan Diamankan Polisi di Ponorogo
PONOROGO, Media Jatim News - Unit Reskrim Polsek Sukorejo, Polres Ponorogo, Senin, (17/3/2025) sekira pukul. 21.30 Wib, mengamankan FAAR (19) warga Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, pemilik 500 gram bubuk mercon.
Kapolsek Sukorejo Iptu. Agus Tri Cayo Wiyono, SH, MH, menjelaskan, tersangka FAAR (19) diamankan di Jalan Raya Hayam Wuruk Sukorejo Ponorogo tepatnya didepan Kantor Puskesmas Sukorejo dukuh Krajan desa Sukorejo kecamatan Sukorejo, Ponorogo, beserta barang bukti bubuk petasan.
"Kita amankan seorang pemuda yang diduga membuat, menyimpan dan menjual bubuk petasan. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk ke Polsek Sukorejo," kata Iptu. Agus Tri Cayo Wiyono, Kamis (20/3/2025).
Petugas juga mengamankan barang bukti , 1bungkus plastik berisi serbuk petasan dengan berat 500 Gram, 3 buah selongsong petasan dengan panjang 10 Cm, 2 buah batang bambu panjang 30 cm diameter 1 cm yang digunakan sebagai cetakan selongsong petasan, 1 unit sepeda motor merk honda vario no pol AE 5465 VO dan Satu buah Handphone merk vivo y20 s warna hitam
Kronologi kejadian, lanjut Kapolsek Sukorejo, Senin (17 Maret 2025) pukul 21. 30 wib unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang menguasai dan membawa, mempunyai menyimpan sesuatu bahan peledak jenis serbuk untuk pembuatan petasan.
"Atas informasi tersebut unit reskrim melakukan penyelidikan dan tepatnya di Jalan Hayam Wuruk, depan Puskesmas Sukorejo terlapor kedapatan sedang menunggu pembeli melalui COD," terangnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke mako Polsek Sukorejo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak bermain atau memperjual belikan petasan, mengikat risiko ledakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain (nur).

