BREAKING NEWS

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna: Pengambilan Keputusan Raperda Penanggulangan Bencana dan LKPJ Bupati 2024

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna: Pengambilan Keputusan Raperda Penanggulangan Bencana dan LKPJ Bupati 2024


PONOROGO, Media Jatim news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna pada Senin (24/3/2024) dengan beberapa agenda penting. 

Rapat ini mencakup pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo tahun anggaran 2024, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas LKPJ tersebut.

Rapat yang biasanya berlangsung di Gedung Paripurna DPRD kali ini digelar di lantai dua Gedung Bapeda karena gedung utama sedang dalam perbaikan. 

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, yang memimpin rapat, menyampaikan permohonan maaf atas perubahan lokasi tersebut.

Dalam sidang paripurna, Ketua DPRD menegaskan bahwa penyusunan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendesak bagi Ponorogo. 

Sebagai daerah dengan potensi bencana yang cukup tinggi, seperti tanah longsor dan banjir, regulasi ini akan menjadi landasan hukum untuk mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana.

"Dengan adanya Raperda ini, diharapkan ada peningkatan koordinasi lintas sektoral dalam penanggulangan bencana serta percepatan respons terhadap situasi darurat," katanya.

Selain itu, peraturan ini juga akan membantu memastikan keberlanjutan pembangunan di Ponorogo tanpa terganggu oleh dampak bencana.

Selain membahas Raperda, rapat ini juga menjadi momen bagi Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024. 

Laporan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian program pembangunan daerah selama satu tahun terakhir.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa LKPJ ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat Ponorogo. 

Beberapa poin utama dalam laporan tersebut meliputi: Capaian pembangunan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan Tantangan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan

Dalam laporannya, Bupati mengungkapkan bahwa meskipun ada beberapa indikator pembangunan yang berhasil dicapai, ada pula target yang belum terpenuhi. 

Pertumbuhan ekonomi, misalnya, hanya mencapai 4,74% dari target 5,54%. Namun, Ponorogo masih menempati urutan kedua setelah Kota Madiun dalam pertumbuhan ekonomi di wilayah Madiun Raya.

Di sisi lain, tingkat kemiskinan mengalami penurunan dari target 9,38% menjadi 9,11%, menunjukkan keberhasilan program pengentasan kemiskinan yang dijalankan pemerintah daerah.

"Dengan disahkannya Raperda Penanggulangan Bencana, diharapkan Ponorogo lebih siap dalam menghadapi risiko bencana. Sementara itu, evaluasi LKPJ 2024 akan menjadi bahan perbaikan bagi kebijakan pembangunan di masa mendatang," ungkapnya.

Pun, Ke depan, kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memastikan pembangunan yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan di Ponorogo.

Sebagai langkah lebih lanjut, DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2024 yang terdiri dari berbagai fraksi, termasuk PKB, PDIP, NasDem, Gerindra, Demokrat, Golkar, dan Fraksi Pembangunan Keadilan Sejahtera. 

Pansus ini akan bertugas melakukan pembahasan mendalam terkait efektivitas pelaksanaan program, efisiensi anggaran, serta pencapaian pembangunan di berbagai sektor.

Ketua DPRD menegaskan bahwa Pansus akan bekerja secara independen, objektif, dan profesional untuk memastikan evaluasi yang menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah. (adv/nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar