BREAKING NEWS

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Mendengar Jawaban Eksekutif Raperda Penanaman Modal serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRD Ponorogo Gelar Paripurna Mendengar Jawaban Eksekutif Raperda Penanaman Modal serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


PONOROGO, Media Jatim News - DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi Raperda tentang Penanaman Modal serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Pembentukan pansus, Penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Ponorogo TA 2023, Penyampaian penjelasan usul 2 Raperda Inisiatif DPRD dan Penyampaian Usul Persetujuan Pemindahtanganan Barang milik daerah (hibah Polres), 

Rapat Paripurna  berlangsung di Gedung DPRD Ponorogo Lantai 3 pada Senin, (13/05/2024).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto., S.Pd memimpin agenda sidang bersama jajaran wakil pimpinan dewan, Anggota DPRD, Wakil Bupati Ponorogo, OPD, Camat, Sekwan DPRD dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita berkesempatan membacakan jawaban Bupati Ponorogo atas Raperda Penanaman Modal dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Dalam sambutannya Wakil Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita mengatakan bahwa Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal tidak hanya berisi tentang regulasi, kemudahan perizinan dan lahan namun yang lebih penting lagi adalah dengan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal bisa tercipta iklim atau ekosistem investasi yang menarik dan kondusif bagi investor baik asing maupun dalam negeri untuk berinvestasi di Ponorogo.

"Iklim atau ekosistem investasi yang menarik dan kondusif ini bisa terwujud melalui kerja-kerja bersama, berkolaborasi antara pemerintah yaitu jajaran birokrasi, legislative dan masyarakat khususnya kalangan pengusaha UMKM dan Koperasi," jelasnya.

Masih kata Wabup, Banyak potensi di Ponorogo yang bisa ditawarkan kepada investor contohnya sector pariwisata, seperti Telaga Ngebel, Monumen dan Museum Reog, wisata religi, event Grebeg Suro dan lain-lain yang semuanya didasari dengan akar budaya kita yang kuat yang bisa kita jadikan modal sosial yang sangat berharga.

"Sektor pertanian dan sector industri yang bergerak sebagai industri pendukung parivisata dan pertanian juga bisa kita tawarkan kepada investor," katanya.

Selanjutnya, dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Rancangan Ketiga atas Perda yaitu pengesahan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Susunan Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membentuk unit untuk riset dan inovasi daerah yang diintegrasikan kedalam perangkat daerah yang menangani urusan perencanaan yaitu “BAPPEDA” sehingga dalam Raperda nanti disahkan akan membentuk nomenklatur baru hasil penggabungan antara Bappeda dan unit kerja riset dan inovasi daerah menjadi“BAPPERIDA”.

"Berikutnya adalah kewajiban yang lain sebagaimana diamahkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 5 dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi Pasal 4 bahwa pemerintah daerah menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dirasa perlu untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Ponorogo kemudian mengaturnya kembali dalam Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah," paparnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto., S.Pd kepada sejumlah awak media mengungkapkan kegiatan Rapat Paripurna kali ini membahas 2 Raperda sekaligus.

"Hari ini kita membentuk dua Raperda, Raperda tentang Penanaman Modal dan Perubahan Peraturan Daerah terkait dengan Susunan Organisasi Tata Kerja pemerintah daerah yang lazim disebut SOTK," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, tentu akan ada perubahan-perubahan yang nanti akan dibahas di Pansus. 

"Dulunya Bappeda dan Litbang, sekarang ada Bapperinda. Dengan perubahan SOTK ini tentu akan ada banyak perubahan-perubahan dan itu akan kita bahas di Pansus," jelasnya. 

Selain itu, masih kata Sunarto, DPRD Ponorogo secara resmi menyampaikan dua Raperda Inisiatif kepada Bupati Ponorogo untuk segera ditanggapi agar bisa dibahas dalam rapat berikutnya. 

"Dua Raperda itu adalah Raperda tentang penyiaran Publik Lokal Radio Suara Ponorogo dan kedua intinya tentang Pengentasan Kemiskinan Ponorogo," pungkasnya. (adv/nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar