BREAKING NEWS

Kasus Pembuangan Bayi Di Sungai, Ibu Resmi Tersangka, Nikolas: Potensi Tersangka Bertambah

Kasus Pembuangan Bayi Di Sungai, Ibu Resmi Tersangka, Nikolas: Potensi Tersangka Bertambah 


PONOROGO, Media Jatim News - Perkembangan kasus pembuangan bayi perempuan di sungai Keden Desa Karangan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo terus bergulir.

Peristiwa yang menggegerkan warga Ponorogo tersebut terjadi pada, Selasa (17/10/2023)

Kurang dari 24 jam, Polres Ponorogo berhasil mengamankan dugaan pelaku dan perkembangan hasil penyelidikan kemungkinan besar pelaku akan bertambah sesuai dengan peran mereka masing-masing.

"Untuk ibu kandung bayi sudah kita tetapkan sebagai pelaku (tersangka ) atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), karena usianya dibawah 17 tahun.  Kemungkinan pelaku atau tersangka lain masih ada potensi karena masih berkembang penyidikannya, sambil menunggu hasil uji DNA," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP. Nikolas Bagas, Yudi Kurnia, S.I.K, M.H, Rabu (25/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Nikolas menjelaskan untuk tersangka ABH masih satu wilayah, tidak jauh dari diketemukan bayi tersebut. "ABH atau tersangka tidak jauh dari TKP penemuan bayi, masih satu wilayah," ungkapnya.

Nikolas juga mengatakan, untuk penyelidikan kasus buang bayi pihaknya sudah memintai keterangan sebanyak tuju orang. "Sudah ada tuju saksi yang kita mintai keterangan, mulai dari saksi pertama yang menemukan , warga sekitar, dari kesehatan dan lingkup keluarga," jelasnya.

Menurut pengakuan dari tersangka sendiri kata Nikolas, ada peran lain yang dilakukan orang lain. "Ada orang lain menjadi peran lain, ini nanti akan kita sampaikan pada perkembangan penyidikan. Yang jelas ada peran masing-masing, tidak hanya satu orang," terangnya.

Sementara saat ditanya apakah bapak bayi sudah dimintai keterangan, Nikolas menyebut bapak bayi sudah dimintai keterangan. 

"Bapak bayi sudah kita mintai keterangan, sementara masih sebagai saksi. Kita masih menunggu hasil uji DNA yang masih diproses di Laboratorium forensik (Labfor) Jawa Timur," tambahnya.

Dikatakan, hasil dari otopsi, resume medis bahwa bayi tersebut lahir, masih dalam keadaan hidup. 

"Berdasarkan hasil otopsi, posisi bayi saat lahir masih hidup atau bernafas. Karena tidak mendapatkan perawatan sebagai mana mestinya akhirnya bayi itu meninggal dunia," ucapnya.

Dalam kasus ini kita terapkan pasal 80 UU Perlindungan Anak, karena melakukan kekerasan anak dibawah umur atau bayi hingga meninggal dunia. (nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar