Dikemas dalam Pagelaran Wayang Kulit, Satpol PP Ponorogo Sosialisasi Rokok Ilegal
Dikemas dalam Pagelaran Wayang Kulit, Kepala Satpol PP Ponorogo Joko Waskito Sosialisasi Rokok Ilegal, Sabtu (17/6/2023)
PONOROGO, Media Jatim News - Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) gelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, dikemas dalam Pagelaran Wayang Kulit menghadirkan dalang Mus Mujiono dengan lakon Wahyu Katentreman, pada Sabtu (17/6/2023) di balai desa Siman Kecamatan Siman kabupaten Ponorogo.
Kegiatan yang juga dalam rangka bersih desa Siman ini juga dihadiri Kepala Satpol-PP Ponorogo Joko Waskito, Kantor Pengawasan Bea cukai Madiun Ihsan, Bayu Tri Nugroho, Forpimcam Sambit, Kades Sambit Surono, perangkat desa dan masyarakat.
Kepala Satpol-PP Ponorogo Joko Waskito mengucapkan terima kasih atas kolaborasi dari Kantor Pengawasan Bea cukai Madiun bersama Satpol-PP Ponorogo yang telah mengadakan kegiatan pertunjukan rakyat seni budaya sekaligus Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di desa Siman.
"Kerjasama antara Desa Siman, Satpol-PP Ponorogo dan kantor pelayanan bea cukai Madiun dalam rangka gempur rokok ilegal dan Stop Rokok Ilegal di Kabupaten Ponorogo," kata Joko Waskito.
Dipaparkan, pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Ponorogo, dimana pemerintah pusat mentransfer dana, diperuntukkan dibidang kesehatan sebesar 40 persen, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen dan bidang penegakan hukum di Satpol-PP Ponorogo.
"Apa itu cukai," tutur Joko Widodo. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang yang menurut sifat, karakteristiknya adalah barang-barang yang peredarannya perlu dipantau, pemanfaatan, juga dipantau oleh negara.
"Barang kena cukai seperti alkohol, rokok, adalah barang kena cukai, semua peredaran barang ini akan dipantau oleh tim bea cukai dan bekerjasama dengan Satpol-PP Ponorogo," ungkapnya.
Pun, Joko Waskito berharap dengan kegiatan sosialisasi rokok ilegal dan stop peredaran rokok ilegal lewat pagelaran wayang kulit, dapat memberikan pengetahuan, edukasi kepada masyarakat yakni rokok ilegal ini sangat merugikan negara, karena cukainya adalah salah satu penerimaan negara yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan di Ponorogo khususnya.
Oleh sebab itu, dengan adanya peredaran rokok ilegal ini, akan mengurangi penerimaan pendapatan negara.
Lanjutnya, kenapa rokok ilegal merugikan negara, dari sisi kandungannya belum jelas, sehingga bisa membahayakan konsumen.
"Saya berharap warga Siman, dan sekitarnya bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, bisa melaporkan ke Satpol-PP, call center bea cukai Madiun," katanya.
Mari kita perangi peredaran rokok ilegal di kabupaten Ponorogo.
"Rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Silahkan dilihat bila tidak ada pita cukainya berarti rokok palsu," tambahnya.
Dengan gencarnya sosialisasi Gempur rokok ilegal ini, kita berharap masyarakat mampu lebih paham mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Sehingga angka peredaran rokok polos bisa ditekan.
"Outputnya akan menurunkan peredaran rokok ilegal di kabupaten Ponorogo," pungkasnya. (adv/nur).

