Lindungi Generasi Bangsa di Era Digital, Kominfo & Statistik Ponorogo Gelar Deklarasi Bersama Ekosistem Perlindungan Anak
Lindungi Generasi Bangsa di Era Digital, Kominfo & Statistik Ponorogo Gelar Deklarasi Bersama Ekosistem Perlindungan Anak
PONOROGO, Mediajatimnews.com -- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo dan Statistik) Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan Deklarasi Bersama Ekosistem Perlindungan Anak di Ruang Digital. Acara ini berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Ruang Aula Dinas Kominfo, Jalan Ir. Juanda 198, Kelurahan Tonatan, Ponorogo.
Kegiatan penting ini menghadirkan narasumber berkompeten, di antaranya Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo, Alim Noor Faizin, S.IP., M.Si., serta Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Ritus Nur Armada, S.Psi.
Acara turut dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektoral mulai dari perwakilan sekolah, media massa, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) secara daring melalui Zoom, serta para undangan lainnya.
Rangkaian acara diisi dengan pembacaan deklarasi bersama, pemaparan materi, serta peluncuran tagline perlindungan digital yang disiarkan secara virtual.
Dalam pemaparannya, perwakilan Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Ritus Nur Armada, menyoroti pentingnya kesadaran bersama dalam menghadapi kerentanan anak di ruang digital.
Sementara Alim Noor Faizin mengungkapkan, penetrasi internet di Indonesia maupun di Jawa Timur yang sudah sangat tinggi, bahkan menjangkau hampir seluruh wilayah Ponorogo, pengawasan terhadap aktivitas digital anak menjadi tantangan nyata bagi para orang tua dan tenaga pendidik.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari hingga April 2026, tercatat ada 426 kasus kekerasan terhadap anak, di mana 165 kasus di antaranya masuk dalam klaster perlindungan khusus anak.
"Kasus-kasus tersebut meliputi penculikan, perdagangan anak, anak berhadapan dengan hukum, pornografi, kejahatan siber, kejahatan seksual, hingga kekerasan fisik dan psikis," paparnya.
Ditambahkan, melalui deklarasi ini, Pemkab Ponorogo bersama instansi terkait berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak.
"Langkah ini juga sejalan dengan peluncuran program PP Tunas (Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 28 Juli 2026 lalu, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah, serta memastikan proses remediasi yang cepat dan transparan," jelasnya.
Dengan adanya sinergi lintas sektor ini, diharapkan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua dan guru, semakin meningkat dalam mendampingi anak-anak bijak berinternet, sehingga kasus penyalahgunaan teknologi yang merugikan anak di Kabupaten Ponorogo dapat terus ditekan. (nur/adv)


