Langkah Konkret Pemkab Ponorogo Tuntaskan Soal Sampah: Bunda Lis Kawal Langsung Izin TPA Baru 9,4 Hektare ke Kementerian Kehutanan
Langkah Konkret Pemkab Ponorogo Tuntaskan Soal Sampah: Bunda Lis Kawal Langsung Izin TPA Baru 9,4 Hektare ke Kementerian Kehutanan
PONOROGO, Mediajatimnews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam menuntaskan persoalan sampah memasuki babak baru yang sangat penting.
Demi menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang modern dan berwawasan lingkungan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, S.H. (Bunda Lis), turun tangan langsung mengawal proses perizinan ke Jakarta.
Bersama Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, Bunda Lis mendatangi Kementerian Kehutanan RI untuk mematangkan penetapan area kerja Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican Baru seluas 9,4 hektare.
Langkah responsif ini diambil guna menggantikan lokasi TPA lama yang sudah melebihi kapasitas (overload) sekaligus menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Reog.
Restu Kementerian Kehutanan dan Langkah Nyata Pemkab
Upaya gigih jajaran Pemkab Ponorogo membuahkan hasil positif. Dokumen penggunaan kawasan hutan milik Perhutani untuk TPA Mrican Baru secara resmi telah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan RI.
Bunda Lis menyampaikan optimismenya bahwa penyelesaian dokumen administrasi ini akan menjadi pendorong utama terwujudnya TPA modern yang diidamkan masyarakat.
"Ke depannya, kita akan menerapkan sistem landfill di TPA baru yang berlokasi di Mrican pada lahan seluas 9,4 hektare. Mohon doa dan dukungannya dari seluruh masyarakat Ponorogo agar semua proses lancar, sehingga persoalan sampah di daerah kita dapat teratasi secara tuntas dan berkelanjutan," ujar Bunda Lis dengan penuh optimistis, Sabtu (24/10).
Transformasi Modern: Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill
Pengembangan TPA Mrican Baru seluas 9,4 hektare ini bukan sekadar memindahkan titik pembuangan, melainkan momentum transformasi total tata kelola sampah di Kabupaten Ponorogo.
Sementara, Plt. Kepala DLH Ponorogo, Sapto Djatmiko, mengungkapkan bahwa penyiapan lahan ini telah melalui kajian mendalam dan tahapan ketat selama kurang lebih satu tahun, mulai dari penetapan tapal batas hingga koordinasi izin pinjam pakai kawasan hutan.
Langkah ini menjadi solusi mendesak mengingat TPA Mrican lama seluas 1,2 hektare sudah tidak layak dan tidak boleh lagi menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping).
"Pembangunan TPA baru ini sangat urgen. Pada TPA Mrican Baru nanti, kita akan menerapkan sistem sanitary landfill yang dilengkapi sarana pendukung seperti kantor operasional dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai," jelas Sapto Djatmiko.
Target 2027 Beroperasi, Fokus Pengurangan Sampah dari Sumbernya
Proyek strategis daerah dengan estimasi anggaran sekitar Rp15 miliar ini dijadwalkan memulai tahapan fisik pada awal 2027 melalui pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo.
Sejalan dengan kebijakan pengelolaan sampah nasional, Pemkab Ponorogo menargetkan pengoperasian penuh sistem sanitary landfill pada tahun 2028. Pada tahap tersebut, sampah yang masuk ke TPA ditargetkan hanya berupa residu sebesar 30 hingga 40 persen saja.
Oleh karena itu, Pemkab Ponorogo juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan gerakan pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari rumah tangga. Dengan kolaborasi antara fasilitas modern dari pemerintah dan kepedulian warga, Ponorogo optimistis mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri. (nur/adv/kominfo).

