BREAKING NEWS

Gerak Cepat, Polsek Sambit Ringkus Maling Tas Berisi HP dan Uang di Sawah Sambit Ponorogo

Gerak Cepat, Polsek Sambit Ringkus Maling Tas Berisi HP dan Uang di Sawah Sambit  Ponorogo


PONOROGO, Mediajatimnews.com -- Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar seorang petani di areal persawahan Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sambit. 

Pelaku berinisial TW (33), warga Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya, Minggu (25/10/2026) dini hari.

Kapolsek Sambit, AKP Moh Isa Latip, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sambit usai menerima laporan dari korban bernama Jemain (warga setempat) pada pertengahan Oktober lalu.

"Setelah menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berkat kegigihan anggota Unit Reskrim, identitas serta keberadaan pelaku berhasil terendus hingga akhirnya pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Trenggalek," ujar AKP Moh Isa Latip, S.H., Minggu (25/10/2026).

Kronologis Kejadian

Peristiwa bermula pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 06.30 WIB. Korban pergi ke sawahnya di areal persawahan "Sawahan", Dukuh Gading, Desa Campursari, untuk mengairi tanaman jagung miliknya.

Setibanya di lokasi, korban memarkir sepeda motornya di pematang sawah dan menaruh tas ransel merek Eiger warna hitam di atas stang motor. 

Tas tersebut berisi satu unit handphone Oppo A6C, dompet berisi surat-surat berharga, serta uang tunai senilai Rp1.500.000. Korban kemudian berjalan menuju gubuk yang berjarak sekitar 20 meter untuk menyalakan mesin diesel pengairan.

Baru sekitar 5 menit beraktivitas di gubuk, korban mendengar suara kendaraan berhenti di dekat sepeda motornya. Karena terhalang tanaman jagung yang sudah tinggi, korban tidak dapat melihat jelas siapa pengendara tersebut. Tidak lama kemudian, suara motor beranjak pergi.

Merasa curiga, korban lari mendekati motornya dan terkejut mendapati tas yang ditaruh di stang motor telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp5.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Sambit.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti ke Mapolsek Sambit, di antaranya:

1 unit sepeda motor Suzuki Satria beserta kunci (sarana yang digunakan pelaku)

1 unit handphone Oppo A6C warna cokelat milik korban

1 buah jaket hoodie warna hitam dan celana levis pendek putih yang dipakai pelaku saat beraksi

Saat ini, tersangka TW beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dan dititipkan di Sat Tahti Polres Ponorogo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar