Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kejari Ponorogo Periksa Empat Staf Sekretariat
Usut Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Kejari Ponorogo Periksa Empat Staf Sekretariat
PONOROGO, Mediajatimnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mendalami kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo.
Pasca-penetapan dua tersangka berinisial FS (sekretariat DPRD) dan SN (eks ketua DPRD 2019-2024) penyidik kejaksaan kini memperkuat pembuktian dengan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan internal sekretariat dewan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan marathon terhadap empat orang staf Sekretariat DPRD Ponorogo pada Senin (10/8/2026).
"Pemeriksaan masih terus berjalan. Hari ini ada empat orang staf Sekretariat DPRD yang kami periksa. Kami mencoba menggali kembali keterangan yang ada serta melakukan cross-check terkait formulasi penganggaran," ujar Zulmar saat ditemui di kantor Kejari Ponorogo, Senin petang.
Zulmar menjelaskan, pemeriksaan ini berfokus pada pencarian konstruksi hukum dan pertanggungjawaban pidana, khususnya terkait pihak-pihak yang menginisiasi hingga muncul kenaikan angka 15 persen pada alokasi tunjangan perumahan tersebut.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Ponorogo berhasil menyita uang tunai sebesar Rp748 juta. Kendati demikian, angka tersebut masih jauh dari total potensi kerugian keuangan negara yang dihitung oleh lembaga audit.
"Berdasarkan hasil perhitungan lembaga audit, potensi kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar. Oleh karena itu, kami terus berupaya melakukan langkah pemulihan (recovery) keuangan negara secara maksimal," jelasnya.
Saat ditanya mengenai besaran dana yang diterima oleh masing-masing anggota dewan serta kemungkinan pengembalian dana, Zulmar menyebut nominalnya bervariasi tergantung pada posisi dan jabatan di DPRD.
"Penerimaannya berbeda-beda, tergantung posisi sebagai pimpinan, wakil, atau anggota. Ada pembagiannya. Namun, fokus utama kami saat ini adalah menentukan pertanggungjawaban pidana utama dari pembuat kebijakan dan pengambil keputusan," tegasnya.
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, Kejari Ponorogo menegaskan masih melihat perkembangan hasil penyidikan serta koordinasi berkelanjutan dengan lembaga auditor.
"Untuk saat ini belum ada tersangka baru, kita masih berproses. Kita lihat nanti bagaimana perkembangan dari hasil pemeriksaan saksi dan pendalaman bukti-bukti," pungkas Zulmar. (nuryasin).
