Modus Pura-Pura Kenal Korban, Pencuri Sound System di Sambit, Ponorogo Dibekuk Polisi Sebelum Sempat Jual Barang di Medsos
Modus Pura-Pura Kenal Korban, Pencuri Sound System di Sambit, Ponorogo Dibekuk Polisi Sebelum Sempat Jual Barang di Medsos
PONOROGO, Media Jatim News – Unit Reskrim Polsek Sambit, Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus penipuan yang menyasar peralatan sound system di Dukuh Nepen, Desa Nglewan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Pelaku yang sempat membawa kabur barang curiannya, berhasil diringkus polisi sebelum sempat menjual hasil kejahatannya di media sosial.
Pelaku diketahui berinisial WAK (26), warga Desa Kaponan, Kecamatan Mlarak. Ia nekat menggasak satu unit sound system jenis Huper Type AK15 milik seorang wiraswasta bernama Annas Tobroni (31).
Kronologis Kejadian: Modus Pinjam Atas Izin Korban
Kapolsek Sambit, AKP Moh. Isa Latip, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) siang sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku datang ke rumah korban mengendarai mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam metalik dengan nomor polisi AE 1302 TM.
"Pelaku datang dan ditemui oleh ayah korban, Bambang Sunaryo. Kepada saksi, pelaku mengaku kenal dekat dengan korban dan berpura-pura hendak meminjam sound system Huper Type AK15 tersebut. Pelaku juga berdalih bahwa peminjaman itu sudah atas izin dari korban," ujar AKP Moh. Isa Latip, Senin (6/7)
Karena percaya begitu saja, ayah korban mengizinkan pelaku membawa peralatan elektronik senilai Rp5.000.000 tersebut. Pelaku kemudian menaikkan barang tersebut ke dalam mobilnya lalu pergi.
Kedok pelaku baru terbongkar sekira pukul 16.00 WIB saat korban pulang ke rumah. Ketika sang ayah menceritakan perihal peminjaman tersebut, korban tersentak kaget karena merasa tidak pernah memberikan izin kepada siapapun. Sadar telah menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sambit pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB.
Keburu Ditangkap Unit Reskrim
Mendapat laporan resmi dari korban, Unit Reskrim Polsek Sambit bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan lapangan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu (5/7/2026) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya yang berada di Desa Brahu, Kecamatan Siman," ungkap AKP Moh. Isa Latip.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Berdasarkan keterangan petugas, barang bukti sound system tersebut sedianya sudah dipersiapkan pelaku untuk dipasarkan melalui platform media sosial demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun, rencana tersebut berantakan setelah polisi lebih dulu meringkusnya.
"Pelaku berniat menjual barang curian tersebut lewat medsos, namun keburu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sambit beserta seluruh barang buktinya," tegas Kapolsek Sambit.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Selain mengamankan pelaku WAK, petugas juga menyita sejumlah barang bukti guna proses hukum lebih lanjut, antara lain:
1 (satu) unit sound system Huper Type AK15 warna hitam.
1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam metalik (AE 1302 TM) beserta STNK yang digunakan sebagai sarana aksi.
1 (satu) buah kaos hoodie warna biru dan celana boxer warna hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 477 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian barang yang merupakan sumber utama mata pencaharian seseorang. (nur).
