Bapemperda DPRD Ponorogo Gelar Rapat Persiapan Pemilihan Calon Wakil Bupati Ponorogo
Bapemperda DPRD Ponorogo Gelar Rapat Persiapan Pemilihan Calon Wakil Bupati Ponorogo
PONOROGO, Media Jatim News - Langkah cepat diambil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ponorogo demi menjaga roda pemerintahan tetap berputar optimal.
Bertempat di ruang rapat DPRD Ponorogo pada Senin (20/7/2026), Bapemperda menggelar rapat krusial untuk membahas persiapan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Calon Wakil Bupati Ponorogo sisa masa jabatan 2021–2026.
Langkah antisipatif ini dilakukan guna memastikan transisi kepemimpinan di Kabupaten Ponorogo dapat berjalan mulus, transparan, dan akuntabel tanpa menghambat pelayanan publik.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ponorogo, Mahfud Arifin, menegaskan bahwa pengisian posisi Wakil Bupati sangat vital demi efektivitas kinerja pemerintah daerah serta kemajuan masyarakat Ponorogo secara menyeluruh.
Mencegah Kekosongan Kepemimpinan
Mahfud menjelaskan, langkah ini berpijak pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sesuai regulasi, jika status Bupati non-aktif nantinya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada upaya hukum lanjutan, secara otomatis Wakil Bupati yang ada saat ini akan diangkat menjadi Bupati Ponorogo definitif.
"Hari ini kita menggelar rapat penyusunan draft tata tertib (tatib) pemilihan Wakil Bupati Ponorogo sesuai mekanisme yang berlaku. Ini adalah langkah persiapan awal kita sembari menunggu proses hukum terkait inkracht dan tidak ada upaya hukum lanjutan," ujar Mahfud Arifin di sela-sela kegiatan rapat.
Skema dan Mekanisme Pengusulan Calon
Terkait mekanisme pengusulan, Mahfud memaparkan bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung pada Pilkada lalu memiliki peran sentral.
1. Pengusulan: Parpol atau gabungan parpol pengusung berhak mengajukan nama-nama calon Wakil Bupati.
2. Penetapan oleh Bupati Definitif: Nama-nama calon yang diusulkan parpol tersebut diserahkan kepada Bupati definitif untuk dipilih dua nama.
3. Pemilihan di DPRD: Dua nama calon pilihan Bupati kemudian diserahkan ke DPRD Ponorogo untuk dilakukan proses pemungutan suara resmi.
Selain membahas draft tatib, rapat ini juga menyerap Daftar Inventaris Masalah (DIM) guna melengkapi muatan lokal dalam aturan teknis pemilihan agar lebih relevan dan aplikatif.
Sinergi Antar-Fraksi
Rapat dinamis ini dihadiri langsung oleh jajaran anggota Bapemperda beserta perwakilan dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Ponorogo. Kesamaan visi antar-fraksi menjadi kunci agar seluruh tahapan dapat rampung tepat waktu.
"Proses mekanisme pendaftaran hingga tatib pemilihan ini kita bahas secara seksama agar transparan dan akuntabel. Kami berharap sinergi dari seluruh fraksi dan Panlih yang terbentuk nantinya dapat mengawal proses ini dengan baik," harap Mahfud.
Setelah penetapan tata tertib dan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) rampung disepakati, agenda DPRD Ponorogo selanjutnya akan langsung bergulir ke tahap pendaftaran serta verifikasi berkas para calon Wakil Bupati. (nur).
