BREAKING NEWS

Kejari Ponorogo Musnahkan 121 Ribu Barang Bukti: Dari Balon Udara Hingga Senjata Api Lenyap Jadi Abu

Kejari Ponorogo Musnahkan 121 Ribu Barang Bukti: Dari Balon Udara Hingga Senjata Api Lenyap Jadi Abu


PONOROGO, Media Jatim News – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mendadak riuh pada Kamis pagi (7/5/2026). Bukan tanpa alasan, ribuan item barang bukti hasil kejahatan resmi dimusnahkan dalam sebuah aksi "bersih-bersih" besar-besaran yang dilakukan oleh korps Adhyaksa tersebut.

Tercatat sebanyak 121.632 item barang bukti dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dihancurkan total. Barang-barang ini merupakan hasil sitaan dari rentetan kasus sejak Desember 2025 hingga April 2026.


Komitmen Tuntaskan Perkara Hingga Akar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, turun langsung memimpin proses pemusnahan ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian krusial dari tugas Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

"Pemusnahan ini adalah komitmen nyata kami. Kita pastikan seluruh barang bukti dari 44 perkara yang sudah inkracht benar-benar hancur dan tidak punya nilai guna lagi. Ini demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di Bumi Reog," tegas Zulmar.


Narkotika Mendominasi, Senpi Dipotong Habis

Dalam pemusnahan kali ini, kategori Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) menjadi yang paling menonjol dengan total 29 perkara, didominasi oleh peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selain itu, terdapat barang bukti menarik lainnya yang ikut dimusnahkan:

Keamanan & Ketertiban Umum (7 Perkara): Meliputi balon udara (tradisi yang dilarang), alat perjudian, hingga senjata api.

Oharda (8 Perkara): Barang bukti dari kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, hingga kasus asusila.


Metode Pemusnahan: Dibakar Hingga Diblender

Pihak Kejari memastikan tidak ada satu pun barang yang bisa disalahgunakan kembali dengan menerapkan metode pemusnahan yang variatif sesuai jenis materialnya:

Pakaian & Dokumen: Dihanguskan di dalam kobaran api.

Senjata Api & Elektronik: Dipukul dan dipotong menggunakan alat pemotong besi hingga tak berbentuk.

Obat-obatan & Narkotika: Dimasukkan ke dalam blender hingga larut dan tak bersisa.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kajari Ponorogo Nomor PRIN-122/M.5.26/Kpa.5/04/2026. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin merasa aman dan percaya bahwa hukum ditegakkan secara tuntas di wilayah Ponorogo. (ist/nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar