Polsek Sambit, Polres Ponorogo, Berhasil Ungkap Residivis Lintas Kota, Gasak Gerobak Hingga Curanmor
Polsek Sambit, Polres Ponorogo, Berhasil Ungkap Residivis Lintas Kota, Gasak Gerobak Hingga Curanmor
PONOROGO, Media Jatim News – Unit Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pencurian unik namun meresahkan yang menyasar aset UMKM.
Dua orang pelaku berhasil diringkus setelah teridentifikasi mencuri sebuah gerobak martabak di wilayah Desa Sambit.
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis spesialis pencurian lintas kota yang juga beraksi di wilayah Jawa Tengah.
Kapolsek Sambit, AKP Baderi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, Sidiq Dirgantoro (34), yang kehilangan gerobak martabaknya di parkiran AHAS Honda, Desa Sambit, pada Maret lalu. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5.000.000,-.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup rapi. Awalnya pelaku berpura-pura menawar gerobak tersebut untuk dibeli, namun setelah tawar-menawar batal, pelaku justru kembali pada sore hari untuk menggasak gerobak tersebut menggunakan mobil bak terbuka," terang AKP Baderi.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Trenggalek.
Pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim Opsnal Polsek Sambit berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Tegar Imam Nugroho (23) asal Karanganyar, Jawa Tengah dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MPS (16) asal Tugu, Trenggalek.
Pengembangan Kasus: Gasak Motor di Berbagai Wilayah
AKP Baderi mengungkapkan, berdasarkan interogasi mendalam, tersangka Tegar ternyata memiliki catatan kriminal yang panjang.
Ia mengaku tidak hanya mencuri gerobak, tetapi juga melakukan aksi pencurian di beberapa kecamatan di Ponorogo serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jawa Tengah dan Trenggalek.
"Tersangka Tegar mengakui telah melakukan pencurian tabung gas di wilayah Kecamatan Jetis dan Sawoo. Lebih dari itu, ia juga terlibat curanmor di beberapa TKP di Jawa Tengah," tambah Kapolsek.
Daftar barang bukti curanmor yang diakui pelaku antara lain:
Wilayah Karanganyar: 1 unit Honda Vario (Jumantono), 1 unit Honda Supra 125 & 1 unit Honda Vario (Matesih), serta 2 unit Yamaha NMAX dan 1 unit Honda Scoopy (Tawangmangu).
Wilayah Trenggalek: 1 unit Honda Scoopy (Pogalan).
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu set gerobak martabak telah diamankan di Mako Polsek Sambit.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian sumber nafkah seseorang. Kami juga terus berkoordinasi dengan Polres jajaran di Jawa Tengah dan Trenggalek untuk pengembangan kasus curanmor tersebut," pungkas AKP Baderi. (nur).

