BREAKING NEWS

Gagal Bayar Utang Belum Tentu Masuk Penjara, Simak Penjelasan Advokat Mega Aprilia

Gagal Bayar Utang Belum Tentu Masuk Penjara, Simak Penjelasan Advokat Mega Aprilia


PONOROGO, Media Jatim News  – Persoalan utang piutang seringkali berakhir dengan ketegangan, bahkan berujung pada laporan polisi. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kegagalan membayar utang bisa diseret ke ranah pidana. 

Banyak kasus yang sebenarnya murni merupakan sengketa perdata atau dikenal dengan istilah wanprestasi.

Advokat dan konsultan hukum, Mega Aprilia, S.H., mengungkapkan bahwa hukum pidana harus dipandang sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium. 

Hal ini selaras dengan semangat UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang menekankan bahwa pidana tidak boleh serta-merta digunakan untuk menyelesaikan urusan keperdataan.

“Harus dilihat dulu konstruksi awalnya. Jika sejak awal tidak ada niat menipu, maka itu murni wanprestasi,” ujar Mega dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).


Niat Jahat: Pembeda Tipis Perdata dan Pidana

Menurut Mega, batas antara masalah utang biasa dengan tindak kejahatan terletak pada dua unsur utama: perbuatan dan niat jahat (mens rea). Tanpa adanya niat jahat sejak awal, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena tidak mampu membayar utang.

Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 492, seseorang bisa dijerat pidana jika proses peminjaman uang dilakukan dengan:

Tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

Penggunaan identitas palsu.

Rekayasa keadaan (seperti investasi fiktif atau alasan pinjaman yang tidak benar).

“Kalau seseorang sejak awal sudah merekayasa keadaan untuk mencari keuntungan pribadi, itu baru masuk ranah pidana penipuan,” jelasnya.

Waspadai Penggelapan dan Penyalahgunaan Laporan

Selain penipuan, potensi pidana lainnya adalah penggelapan. Hal ini terjadi jika dana yang dipinjam justru digunakan untuk kepentingan pribadi yang melenceng jauh dari kesepakatan awal.

Meski demikian, Mega menyayangkan tren di masyarakat yang sering menggunakan laporan pidana hanya sebagai alat penekan agar debitur segera membayar.

“Ini yang perlu diluruskan. Jangan sampai hukum pidana dijadikan sarana memaksa orang membayar utang. Harus dibedakan jelas mana yang karena ketidakmampuan (wanprestasi) dan mana yang memang niat jahat,” tambahnya.


Utamakan Itikad Baik

Bagi masyarakat yang sedang terbelit sengketa keuangan, Mega menekankan pentingnya itikad baik. Selama pihak peminjam (debitur) masih menunjukkan upaya dan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya, maka jalur perdata adalah mekanisme yang paling tepat.

“Pidana itu jalan terakhir. Fokusnya bukan sekadar utang tidak dibayar, tapi ada atau tidaknya unsur kejahatan di dalamnya,” tutup Mega.

Pemahaman ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi sengketa keuangan, sehingga hukum tetap tegak sesuai dengan porsinya. (nur/ist)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar