BREAKING NEWS

DPRD Ponorogo Sahkan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna, Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

DPRD Ponorogo Sahkan Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna, Fokus pada Kesejahteraan Rakyat


PONOROGO, Media Jatim News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan penting terkait regulasi daerah, Senin (2/3/2026). 

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai dua Gedung DPRD Ponorogo ini menghasilkan kesepakatan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang krusial bagi hajat hidup orang banyak.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, serta dihadiri oleh Plt Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita. Turut hadir pula jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, hingga Sekretaris DPRD Ponorogo. Berdasarkan absensi, rapat dinyatakan kuorum dengan kehadiran anggota dan total peserta mencapai kurang lebih 135 orang.

Dalam sidang tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyepakati tiga Raperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni:

Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat

Penanggulangan Kemiskinan

Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah

Selain pengesahan Raperda, agenda juga dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.

Pesan Ketua DPRD: Bukan Sekadar Formalitas

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menekankan bahwa seluruh proses legislasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kepada konstituen.

"Setiap agenda yang dibahas bukan sekadar memenuhi kewajiban formal kelembagaan, melainkan merupakan wujud nyata dari amanah rakyat yang harus kita jawab dengan kerja sungguh-sungguh melalui fungsi legislasi," ujar Dwi Agus Prayitno dalam pidatonya.

Beliau juga menambahkan bahwa apa yang diputuskan hari ini merupakan hasil dialektika dan pertimbangan yang matang.

"Di ruang inilah gagasan dipertemukan, perbedaan pandangan diselaraskan, dan tekad diperkuat demi menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Semoga setiap keputusan yang dihasilkan menjadi pijakan yang kokoh bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) persetujuan bersama atas Raperda tersebut oleh Plt Bupati Ponorogo dan pimpinan DPRD. Dwi Agus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk perangkat daerah yang telah memberikan dedikasi terbaiknya.

"Sinergi dan kebersamaan inilah yang menjadi kekuatan kita bersama untuk melangkah demi pembangunan daerah Ponorogo yang kita cintai," pungkasnya.

Sementara itu Plt Bupati Ponorogo Hj Lisdyarita dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih atas kerjasamanya antara Pimpinan Dewan dan Anggota DPRD atas kerja keras dan sinergi yang terjalin selama proses pembahasan.

"Ini bukti nyata komitmen kita bersama untuk kesejahteraan masyarakat Ponorogo. Saya berharap dukungan dan kebersamaan antara pemerintah daerah dan legislatif dapat terus berjalan lancar demi hasil maksimal," ungkapnya.

Untuk itu lanjut Bunda Rita sapaan Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita setelah ditandatangani berita acara tersebut, fokus kita pada pembahasan dua Raperda tambahan terkait, Pembentukan Desa: Desa Sambiganen, Desa Gali, Desa Ngandel, Desa Puncak Pucuk (Kecamatan Ngrayun) dan Argomulyo (Kecamatan Slahung).

Rapat yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, menandai langkah maju dalam penguatan payung hukum untuk perlindungan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan di Bumi Reog. (nur)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar