BREAKING NEWS

Imbas Aturan Menpan-RB, 76 Tenaga Bantuan Damkar Ponorogo Tak Diperpanjang Kontraknya

Imbas Aturan Menpan-RB, 76 Tenaga Bantuan Damkar Ponorogo Tak Diperpanjang Kontraknya


PONOROGO, Media Jatim News – Sebanyak 76 personel Tenaga Bantuan Pemadam Kebakaran (Damkar) di bawah naungan Satpol-PP Kabupaten Ponorogo harus menghadapi kenyataan pahit. 

Terhitung sejak 1 Januari 2026, kontrak kerja mereka resmi tidak diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Kepala Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi ketat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"Terkait dengan itu, namanya relawan Damkar ya dulu, sekarang bantuan tenaga Damkar. Dikarenakan aturan, aturan dari Menpan-RB bahwa larangan mengangkat pegawai non-ASN, maka sejak 1 Januari 2026 terpaksa tidak kita perpanjang kontraknya," ujar Eko Edi Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Sebelum aturan ini diberlakukan, operasional dan gaji para tenaga bantuan tersebut sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo. 

Eko menyebutkan bahwa setiap personel menerima honorarium sebesar Rp1.000.000 per bulannya.

"Untuk satu orangnya per bulannya itu satu juta," tambahnya.

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat peran vital tenaga bantuan Damkar dalam membantu tugas-tugas pemadaman dan penyelamatan di wilayah Ponorogo. 

Namun, adanya kebijakan pusat terkait penataan tenaga non-ASN membuat pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi aturan tersebut guna menghindari sanksi administratif dan hukum di kemudian hari. (nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar