BREAKING NEWS

Sepakat Damai, Penggugat Cabut Perkara Nomor 330, Dian Vivit Pahalaningrum Vs Yunus Mahatma di PA Kota Madiun

Sepakat Damai, Penggugat Cabut Perkara Nomor 330, Dian Vivit Pahalaningrum Vs Yunus Mahatma di PA Kota Madiun


MADIUN, Media Jatim News – Sidang perdana perkara perdata nomor 330 di Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun berakhir dengan keputusan mengejutkan. 

Pihak penggugat atas nama Dian Vivit Pahalaningrum, melalui kuasa hukumnya, secara resmi menyatakan mencabut gugatan terhadap pihak tergugat, Yunus Mahatma, pada Rabu (17/12).

Pencabutan ini dilakukan setelah adanya proses mediasi dan pertimbangan mendalam dari pihak keluarga penggugat. Dengan dicabutnya perkara tersebut, maka seluruh materi gugatan dinyatakan gugur dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Yunus Mahatma (Tergugat), Suryo Alam, SH, MH, dan Mega Aprillia, SH, mengonfirmasi hal tersebut seusai persidangan. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi kebaikan bersama dan akan ditindaklanjuti melalui jalur di luar pengadilan.

"Dari hasil mediasi, karena ada pertimbangan dengan keluarga, maka pihak penggugat melalui kuasanya dan ada Ibu Dian Vivit Pahalaningrum (penggugat) sendiri, makanya mencabut gugatan tersebut nomor 330 PA Kota Madiun. Jadi karena dicabut ya otomatis gugur semua," ujar Suryo Alam.

Lebih lanjut, Suryo Alam menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah mengedepankan komunikasi internal keluarga untuk menyelesaikan persoalan yang ada tanpa melalui jalur litigasi.

"Artinya akan ditindaklanjuti oleh mediasi non-litigasi di luar pengadilan. Iya, itu nanti kita bahas dengan keluarga dulu, dibicarakan dengan keluarga dulu di luar persidangan," ungkapnya.

Sebagai pihak kuasa hukum tergugat, Suryo Alam menyatakan menerima keputusan pencabutan gugatan tersebut dengan baik. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa hukum nomor 330 atas nama penggugat Dian Pipit Pahalaningrum di Pengadilan Agama Kota Madiun.

Sementara penasehat hukum Penggugat Dian Pipit Pahalaningrum, Toip Arif Aminudin, menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh hasil resume mediasi yang mengarah pada perdamaian.

Pihaknya memilih untuk mengutamakan solusi non-litigasi guna menjaga keharmonisan para pihak.

"Gugatan akhirnya dicabut dulu karena ada musyawarah yang harus diselesaikan di luar pengadilan terlebih dahulu. Ini sesuai dengan resume mediasi untuk mencapai musyawarah mufakat melalui jalur non-litigasi," ujar Toip Aminudin saat ditemui usai persidangan di PA Kota Madiun. (nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar