Sah! 1.818 PPPK Paruh Waktu Ponorogo Terima SK, Mulai Bertugas Januari 2026
Sah! 1.818 PPPK Paruh Waktu Ponorogo Terima SK, Mulai Bertugas Januari 2026
PONOROGO, Media Jatim News – Halaman Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo hari ini, Rabu (31/12/2025), memutih. Sebanyak 1.818 tenaga honorer secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi tahun 2025.
Dengan mengenakan seragam putih-hitam lengkap dengan dasi, para peserta nampak khidmat mengikuti apel penyerahan SK yang dipimpin langsung oleh jajaran Pemkab Ponorogo.
Prosesi ini menjadi titik terang bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menanti kejelasan status kepegawaian mereka.
Plt Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi para tenaga honorer yang kini telah resmi beralih status menjadi ASN PPPK Paruh Waktu. Beliau menekankan bahwa SK ini adalah bentuk pengakuan negara atas pengabdian mereka selama ini.
"Selamat kepada 1.818 saudara-saudara sekalian. SK ini adalah amanah sekaligus kado akhir tahun yang harus dijaga dengan kinerja yang lebih baik. Meskipun berstatus 'Paruh Waktu', dedikasi kalian tetap menjadi tulang punggung pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo," ujar Bunda Rita sapaan akrabnya.
Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal kesejahteraan para pegawai sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara Kabid P3DSI ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menjelaskan bahwa seluruh proses rekrutmen telah berjalan sesuai prosedur. Koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus dilakukan untuk memastikan sinkronisasi data.
"PPPK Paruh Waktu ini tetap berproses melalui verifikasi, validasi, dan sinkronisasi data yang ketat. Hari ini penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan masal," jelas Zamroni.
Adapun detail mengenai pengangkatan ini meliputi:
Jumlah Penerima: 1.818 orang honorer.
Dasar Hukum: SK Bupati Ponorogo Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.
Terhitung Mulai Tanggal (TMT): Berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dengan diterimanya SK pada penghujung tahun 2025 ini, para pegawai baru tersebut dijadwalkan mulai menjalankan tugas dengan status baru tepat di hari pertama tahun 2026.
Penataan tenaga non-ASN ini diharapkan dapat memperkuat struktur birokrasi di lingkungan Pemkab Ponorogo agar lebih efisien dan melayani.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama dan sujud syukur dari para peserta yang akhirnya mendapatkan kepastian status setelah bertahun-tahun mengabdi.
Ungkapan syukur disampaikan Supeno, mengucapkan terimakasih atas pengangkatan sebagai pegawai pemerintah paruh waktu tahun ini.
"Alhamdulillah saya sudah mengabdi di lingkungan pendidikan SMPN Negeri di Ponorogo selama 20 tahun, hari menerima SK P3K Paruh Waktu. Sekali lagi saya mengucapkan banyak terimakasih," pungkasnya. (nur).
