BREAKING NEWS

Kursi Wabup Ponorogo Lowong, Partai Pengusung Mulai Panaskan Mesin Politik

Kursi Wabup Ponorogo Lowong, Partai Pengusung Mulai Panaskan Mesin Politik


PONOROGO, Media Jatim News – Situasi politik di Kabupaten Ponorogo kembali menghangat setelah Bupati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dengan Wakil Bupati yang kini otomatis naik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, posisi Wakil Bupati pun resmi kosong dan memicu dinamika baru di tubuh partai-partai pengusung.

Sejumlah partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan kepala daerah, mulai dari PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Demokrat, Hanura, hingga PPP, dikabarkan tengah melakukan konsolidasi internal guna menyiapkan nama-nama yang akan diajukan sebagai calon Wakil Bupati Ponorogo. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap stabil dan pelayanan publik tidak terganggu.

Pengisian kursi Wabup sendiri terus menjadi perhatian publik. Prosesnya diharapkan berjalan sesuai regulasi yang berlaku, mengingat jabatan tersebut merupakan kewenangan partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo periode 2025–2030.

“Ya kan ada mekanismenya. Kalau seingat saya partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo itu ada PDI-P, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PPP. Tinggal diajukan dan mengikuti mekanismenya,” ungkap salah satu ketua partai di Ponorogo, Kamis (20/11/2025).

Hingga kini, Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita belum dilantik menjadi Bupati definitif. Setelah pelantikan nantinya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengingatkan partai pengusung untuk segera mengusulkan nama calon Wakil Bupati kepada DPRD Ponorogo. 

Setelah masuk ke legislatif, dua nama resmi akan dipilih melalui rapat paripurna, lalu satu nama terpilih diusulkan ke Pemprov Jatim untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pelantikan.


Nama-Nama Calon Mulai Mengemuka.

Dinamika semakin menarik dengan mulai mencuatnya sejumlah nama ketua partai dan tokoh politik lokal yang disebut-sebut memiliki peluang kuat menduduki kursi Wabup, antara lain:

Multazam (Ketua PKB, mantan anggota DPR RI)

Bambang Yuwono (Ketua PDI-P, mantan anggota DPRD Provinsi)

Supriyanto (Gerindra, anggota DPR RI)

Eko Priyo Utomo (Golkar, anggota DPRD Ponorogo)

Meseri Effendi (Demokrat, anggota DPRD Provinsi Jatim)

Ribut Riyanto (Ketua PKS, anggota DPRD)

Nama dari PPP juga disebut tengah digodok internal partai

Para figur tersebut dinilai memiliki basis politik yang kuat dan memenuhi syarat untuk diajukan oleh partai pengusung.

“Kami sedang melakukan konsolidasi internal dan menjalin komunikasi dengan partai-partai pengusung lainnya untuk menentukan nama yang paling tepat,” ungkap salah satu sumber internal partai pengusung yang enggan disebutkan namanya.


Landasan Hukum Pengisian Jabatan Wabup.

Proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati diatur dalam sejumlah regulasi penting, di antaranya:


UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mengatur mekanisme umum pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.


PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD

Menjadi acuan tata cara pemilihan Wakil Kepala Daerah oleh DPRD.

Tatib DPRD Ponorogo

Mengatur teknis pengajuan, verifikasi, hingga proses pemilihan di tingkat legislatif.

UU No. 12 Tahun 2008

Pasal 26 menegaskan bahwa wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah hingga akhir masa jabatan jika kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat menjalankan tugas selama enam bulan berturut-turut.

Jika jabatan Wakil Kepala Daerah lowong dan masa jabatan tersisa minimal 18 bulan, pengisian dilakukan melalui usulan partai politik pengusung dengan mengajukan dua nama kepada DPRD untuk dipilih.


Harapan Publik, masyarakat Ponorogo berharap proses pengisian jabatan Wakil Bupati dapat berlangsung cepat, transparan, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran Wabup definitif dinilai penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan, memastikan program pembangunan tetap berjalan, serta menjamin pelayanan publik tidak tersendat. (mny).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar