BREAKING NEWS

AKADEMI ANALIS FARMASI DAN MAKANAN SUNAN GIRI PONOROGO TERAKREDITASI BAIK

AKADEMI ANALIS FARMASI DAN MAKANAN SUNAN GIRI PONOROGO TERAKREDITASI BAIK

 

PERS RELEASE 

Asssalamualaikum Wr Wb

Menanggapi berita bidikin.com yang diunggah pada tanggal 3 dan 4 September 2025 dengan isi berita yang  cenderung menyudutkan pihak Akafarma Sunan Giri Ponorogo tanpa adanya konfirmasi. 

Maka dari itu saya sebagai direktur Akafarma Sunan Giri Ponorogo melakuan hak jawab atas berita tersebut :

1. Pihak Kampus Akafarma Sunan Giri Ponorogo tidak pernah melakukan pemotongan Biaya KIP mahasiswa. Seluruh biaya KIP Mahasiswa berupa biaya bantuan hidup, langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa penerima beasiswa KIP. Kampus tidak mempunyai akses dan hak dalam memegang rekening mahasiswa penerima biaya bantuan hidup KIP. Seluruh buku rekening dan ATM untuk menerima biaya bantuan hidup mahasiswa dipegang dan dikuasai sepenuhnya oleh mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah sesuai dengan Keputusan Sekjend Kementerian Sains dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

2. Pihak hampus Akafarma Sunan Giri Ponorogo menerima biaya bantuan operasional pendidikan KIP Kuliah melalui rekening kampus sesuai jumlah mahasiswa. Kampus menggunakan dana tersebut untuk operasional pendidikan secara akuntabel dan sesuai dengan Keputusan Sekjend Kementerian Sains dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi

3. Menurut aturan Direktur Akafarma Sunan Giri Ponorogo sebagai pemegang otoritas di lingkungan kampus yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur tentang adanya biaya non operasional pendidikan yang dibebankan kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah biaya tersebut sudah sesuai UU no. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 83 yang mengatur tentang Biaya Operasional Pendidikan dan Biaya Non Operasional Pendidikan dan sesuai dengan Kepetusan Sekjend Kementerian Sains dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi tentang biaya non operasiona pendidikan.

4. Dalam Keputusan Sekjend Kementerian Sains dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi diatur biaya operasional Pendidikan yang tidak dicover oleh biaya bantuan Pendidikan KIP diantaranya adalah 1. Biaya KKN dan PKL, 2. Biaya wisuda, 3. Biaya jas almamater, jas laboratorium dan seragam, 4. Biaya penelitian mandiri mahasiswa 5. Biaya pribadi yang tidak terkait langsung dengan proses pembelajaran, kampus diperbolehkan membebankan biaya tersebut kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP dengan bijaksana dan melihat serta menyesuaikan kondisi ekonomi mahasiswa

5. Pada aturan Keputusan Sekjend Kementerian Sains dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi juga diatur tentang biaya non operasional pendidikan yang boleh dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP dengan melihat kondisi dan kemampuan ekonomi mahasiswa. Dalam SK Direktur Akafarma Sunan Giri Ponorogo tentang aturan Biaya Non Opersional Pendidikan yang dibebankan kepada mahasiwa penerima KIP ditetapkan dengan penuh kebijaksanaan dan sudah disesuiakan dengan kondisi ekonomi mahasiswa serta diatur dengan cara pembayaran yang fleksibel, adapun penggunaan biaya non operasional pendidikan digunakan untuk 1. Biaya perawatan alat laboratorium, 2. Biaya perawatan aset dan gedung, 3. Biaya kerjasama dengan Industri Farmasi dan Institusi Farmasi, 4. Biaya Kerjasama dengan RS dan fasilitas pelayanan kefarmasian, 5. Biaya promosi, media dan rekrutmen mahasiswa baru, 6. Biaya kegiatan kemahasiswaan non pendidikan, 7. Biaya beasiswa internal dan kegiatan sosial, 8. Biaya kerjasama penyelenggaraaan ujian kompetensi nasional tenaga vokasi farmasi, 9. Biaya akreditasi Prodi dan Institusi dan lain lain yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan tinggi di Akafarma Sunan Giri Ponorogo. Seluruh laporan keuangan dan biaya yang digunakan untuk semua kegiatan tersebut dilaporkan secara akuntabel. 6. Akafarma Sunan Giri Ponorogo adalah lembaga pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama siap melahirkan tenaga vokasi farmasi profesional dalam rangka mendukung program nasional pemerintah Indonesia seperti pemerataan pelayanan kesehatan terutama di bidang kefarmasian yaitu Apotek Desa dalam Program Koperasi Merah Putih, Akafarma Sunan Giri Ponorogo mendapat dukungan dan kepercayaan dalam mendidik tenaga kefarmasian yang profesional berupa beasiswa dari bapak bupati Ponorogo, Akafarama Sunan Giri Ponorogo siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi. 

7. Kesimpulan berita yang beredar tersebut tidak benar dan merupakan pendapat pribadi narasumber anonim yang tidak jelas asal-usul dan kebenarannya. 

Akafarma Sunan Giri Ponorogo adalah Lembaga Pendidikan Tinggi yang Berkomitmen dengan Regulasi dan Perundangan yang mengatur Perguruan Tinggi termasuk Pengelolaan beasiswa KIP.

Wasalamualaikum Wr. Wb.

Ponorogo, 6 September 2025

Direktur,

apt. Nasruhan Arifianto, M.Farm.Klin

Alamat : Jl. Batoro Katong No.32 Telp.( 0352) 485433 Fax. (0352) 3574708 Ponorogo.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar