Satpol-PP Ponorogo Gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sukorejo
Satpol-PP Ponorogo Gencar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Sukorejo
PONOROGO, Media Jatim News – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ponorogo terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi di Kecamatan Sukorejo, Kamis (28/8).
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Ponorogo, Polres Ponorogo, Forkopimca Sukorejo, perangkat desa, hingga masyarakat setempat.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Ponorogo, Hendra Asmara, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara.
"Kami berharap sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bisa diteruskan ke lingkungan sekitarnya," ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 215/PM.07/2021 terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Dalam operasi ini, kita juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko-toko supaya tidak menjual rokok ilegal. Kita menempelkan stiker 'Gempur Rokok Ilegal'," jelasnya.
Pun, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya peredaran rokok ilegal serta ikut berperan aktif dalam pemberantasannya
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono, memaparkan empat ciri rokok ilegal, yaitu tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, cukai rokok legal merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara.
"Dana pendapatan yang mencapai triliunan rupiah tersebut masuk ke kas negara dan akan dikembalikan ke rakyat dalam bentuk pembangunan," pungkasnya. (nur/ADV).


