Sengketa Pilbup Ponorogo Berakhir, MK Tolak Gugatan Ipong-Segoro
Sengketa Pilbup Ponorogo Berakhir, MK Tolak Gugatan Ipong-Segoro
PONOROGO, Media Jatim News – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo yang diajukan pasangan calon Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo Daru. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, dengan nomor perkara 45/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, serta eksepsi dari pihak terkait, yaitu pasangan calon terpilih Sugiri Sancoko-Lisdyarita, terkait kedudukan hukum pemohon. Namun, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait ditolak.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim Suhartoyo dalam putusannya.
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyatakan rasa syukurnya. Ia menilai putusan MK ini merupakan kemenangan rakyat Ponorogo.
“Pagi tadi sempat melihat adanya putusan dari MK yang tidak mengabulkan permohonan pemohon. Artinya kita dimenangkan oleh rakyat dan Allah SWT,” ujar Sugiri.
Sugiri juga menegaskan komitmennya untuk melanjutkan program pembangunan sesuai visi dan misi yang telah dicanangkan sebelumnya. Ia menyebut bahwa tugas selanjutnya adalah mewujudkan harapan masyarakat untuk menjadikan Ponorogo lebih maju dan bermartabat.
“Tugas kita selanjutnya adalah mewujudkan mimpi masyarakat agar Ponorogo lebih hebat, lebih bagus, dan lebih bermartabat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiri turut menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses pemilihan hingga persidangan sengketa. Ucapan terima kasih disampaikan kepada KPU, Bawaslu, tim sukses, relawan, serta berbagai tokoh agama dan organisasi masyarakat.
"Ucapan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, wong cilik, tim sukses, relawan, kyai, alim ulama, NU, Muhammadiyah, Muslimat, dan Aisyiyah serta yang terutama rakyat Ponorogo yang benar-benar saling mencintai," ungkapnya.
Sugiri juga memastikan bahwa pembangunan di Ponorogo akan berjalan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menegaskan bahwa program-program yang dirancang akan terus diakselerasi demi kemajuan daerah.
"Semua sudah terukur, kita canangkan dalam RPJMD bahwa ada akselerasi. Kita berharap dengan itu Ponorogo menemukan jalan," jelasnya.
Terkait jadwal pelantikan, Sugiri mengaku tidak terlalu mempersoalkannya karena masa jabatannya masih sesuai Surat Keputusan (SK) periode 2021-2026.
“Saya dilantik semakin lama semakin bagus karena masih dalam SK periode 2021/2026. Mudah-mudahan dilantik akhir-akhir ya, frend,” pungkasnya sambil berseloroh.
Dengan putusan ini, proses sengketa Pilbup Ponorogo resmi berakhir, dan pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita dipastikan melanjutkan kepemimpinan mereka di Ponorogo. (nur).

