BREAKING NEWS

Petani di Ponorogo Nekat Gantung Diri Gegara Terlilit Hutang Kelompok Tani

Petani di Ponorogo Nekat Gantung Diri Gegara Terlilit Hutang Kelompok Tani


PONOROGO, Media Jatim News - Diduga terlilit utang di kelompok tani, seorang petani warga Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo ditemukan meninggal dunia gantung diri diteras depan rumah, Jum'at (24/5/2024).

Aksi nekad Par (62) ini diketahui Djumeno seorang saksi yang hendak berangkat sholat subuh pukul 04.30 WIB.

Ketika melintas, ia melihat ada orang yang mengantung diri di teras depan (blandar ) rumah milik Jemingan yang tak lain adalah orang tua korban.

Tak berpikir panjang, ia langsung mendekati  dan selanjutnya mengecek. Alangkah kagetnya dia karena memang benar ada orang gantung diri bernisial Par.

Ia pun menghubungi adik korban dan melaporkan kejadian tersebut  ke kepala Desa Ngrukem Bambang Mampriyono selanjutnya ke Polsek Mlarak untuk proses lebih lanjut. 

Kapolsek Mlarak AKP Rosyid Effendi membenarkan kejadian orang gantung diri di wilayah hukumnya.

Petugas kepolisian yang meluncur di TKP menemukan hasil pemeriksaan terhadap korban.

"Terdapat bekas jeratan luka pada leher korban akibat jeratan kain sarung dan Udeng," ungkapnya.

Adapun panjang tali yang di gunakan korban   untuk gantung diri 1,20 meter. Sedangkan tinggi blandar 2 meter teras depan rumah   yang digunakan korban untuk gantung diri.

Berdasarkan hasil pulbaket terhadap keluarga korban mengatakan bahwa korban mempunyai masalah perekonomian.

Yaitu korban mempunyai hutang sebesar Rp 3.000.000, - ( tiga juta rupiah ) kepada Kelompok tani Ds. Ngrukem yang jatuh tempo besok harus dilunasi.

Dari hasil olah TKP, keterangan saksi dan pemeriksaan luar oleh tim medis Puskesmas Mlarak serta Inafis Polres Ponorogo dapat disimpulkan bahwa korban meninggal dunia murni akibat gantung diri. "Tidak ditemukan adanya tanda-tanda atau unsur penganiayaan," tegasnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak keluarga menerima atas kematian korban sebagai musibah.

Serta bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak menuntut kepada pihak manapun dan surat permohonan tidak bersedia di otopsi.

Selanjutnya korban di serahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman adat setempat. (mas/nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar