DPRD Ponorogo Gelar Paripurna, Pandangan Umum Fraksi terhadap Usul RAPBD, Penyampaian Usul Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah & Pembentukan Pansus
DPRD Ponorogo Gelar Paripurna, Pandangan Umum Fraksi terhadap Usul RAPBD, Penyampaian Usul Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah & Pembentukan Pansus
PONOROGO, Media Jatim News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna, dengan tiga Agenda, yaitu, Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap usul Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang ; a. Penyelenggaraan penanaman modal, b. Perubahan Ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penyampaian usul persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah. Dan Pembentukan pansus tentang usul persetujuan pemindah tanganan barang milik daerah, pada Senin (6/5/2024) di Lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd. yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ponorogo dan dihadiri oleh Anggota DPRD, Wakil Bupati Ponorogo, Hj Lisdyarita, OPD, Forkopimda, Camat, Sekretariat DPRD, serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, S.Pd menyampaikan Bahwa berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis resiko dan Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta mendasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomencatur badan riset dan inovasi daerah.
Selanjutnya berdasarkan surat Bupati Ponorogo nomor : 0000.4.3.2/ARH/233/405.24/2024 Perihal persetujuan pemindahan barang milik daerah sesuai dengan jadwal kegiatan DPRD Ponorogo pada bulan Mei 2024.
Lebih lanjut, Sunarto menyampaikan, bahwa Menurut ketentuan pasal 331 Peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
"Sebelum dilakukan penandatanganan terhadap tanah tersebut, maka belum mendapatkan persetujuan DPRD, oleh sebab itu saya persilahkan untuk mengkaji, terkait dengan persetujuan ini perlu dibentuk pansus atau tidak, " jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut 8 fraksi sepakat perlunya dibentuk pansus. Sunarto juga mengingatkan bahwa saat ini baru membentuk Pansus terkait dengan pemindahtanganan barang milik daerah, belum sampai pada dua raperda yang diusulkan.
"Sesuai ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Ponorogo nomor 1 tahun 2019 pasal 79 ayat 1. Bahwa jumlah anggota Pansus DPRD paling banyak adalah 15 orang. Dengan komposisi ; untuk fraksi NasDem 4, fraksi PKB 3, Gerindra dan Demokrat masing - masing 2, yang lainnya 1," ungkap Sunarto.
Sementara itu, Wakil Bupati Ponorogo, Hj Lisdyarita, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Pengelolaan barang milik daerah (BMD) harus mematuhi aturan perundang - undangan.
"Pemkab Ponorogo wajib meminta persetujuan DPRD, ketika hendak memindahtangankan sebidang tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan ini masih dalam proses" terangnya.
Dijelaskannya, bahwa ada sejumlah barang milik daerah yang akan dihibahkan. Salah satunya lahan di Kelurahan Nologaten yang hendak dipindahtangankan kepada BPN.
"Pemindahtanganan harus mendapat persetujuan dewan, dan tadi Dewan telah menyikapi, juga telah membentuk Panitia khusus," pungkas Hj Lisdyarita.(nur/adv).



