Kejari Ponorogo Tahan Satu Tersangka Pengawas Proyek Peningkatan Jalan Kesugihan - Jenangan

Kejari Ponorogo Tahan Satu Tersangka Pengawas Proyek Peningkatan Jalan Kesugihan - Jenangan 



PONOROGO, Media Jatim News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima pelimpahan tahap 2 (P21) atas nama tersangka BR, pengawas proyek peningkatan jalan Sugihan - Jenangan, di Desa Nglayang, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Kamis (23/11/2023).

Dalam penyerahan tahap 2 tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Ponorogo telah menyampaikan bahwa berkas dan alat bukti yang diterima dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sehingga yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polres Ponorogo, atas nama BR, pengawas proyek peningkatan jalan Kesugihan - Jenangan," ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (23/11/2023).

Tersangka BR datang dengan didampingi kuasa hukum, Muhammad Arif Maftuchin.

"Yang bersangkutan akan menjalani penahanan selama dua puluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini di Rutan Ponorogo," terang Agung.

Usai penandatanganan dan melengkapi administrasi, tersangka BR langsung dibawa ke Rutan Ponorogo.

"Ya, kami selaku penasehat hukum menghormati proses hukum yang ada, namun kami akan berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan," tutur Arif Maftuchin.

Dia juga mengatakan, sekaligus akan mengawal proses ini sampai di tahap persidangan, untuk memastikan hak-hak dari pada Tersangka. (nur).

1/Post a Comment/Comments

Posting Komentar

Dibaca :