Biadab! Paman di Ponorogo Bejat pada Ponakan Sendiri, Korban Hanya Diimingi Rp7.000
Biadab! Paman di Ponorogo Bejat pada Ponakan Sendiri, Korban Hanya Diimingi Rp7.000
PONOROGO, Media Jatim News – Tindakan tidak bermoral dilakukan seorang pria berinisial ME (55), warga Kabupaten Ponorogo. Bukannya melindungi, ia justru tega melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.
Kasus ini terungkap setelah tante korban memanggil pelapor ke rumah. Saat itu korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Berdasarkan informasi kepolisian, pelaku ditangkap pada 14 November 2025 sesuai surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayu Aji, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang jajan.
“Untuk melancarkan aksinya, tersangka menjanjikan dan memberikan korban uang serta jajanan. Pemberian uang terakhir diketahui sebesar Rp7.000,” ungkap Waka Polres Kompol Ari, Selasa (25/11/2025) pres release di Mapolres Ponorogo.
Selain itu, tersangka memanfaatkan kedekatan keluarga dengan sering mengajak korban bermain dan menonton video di dalam kamar hingga akhirnya melakukan perbuatan bejat tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan seprai yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, ME dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara 5–15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Polisi memastikan korban mendapatkan pendampingan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pemulihan trauma. (nur)
