Skandal Hibah Pokir Magetan Pecah, Ketua DPRD dan 5 Orang Lainnya Resmi Dijebloskan ke Penjara
Skandal Hibah Pokir Magetan Pecah, Ketua DPRD dan 5 Orang Lainnya Resmi Dijebloskan ke Penjara
MAGETAN, Media Jatim News – Panggung politik Kabupaten Magetan diguncang kabar besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dan menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2020–2024.
Tak main-main, dari enam tersangka yang digiring ke Rutan Kelas IIB Magetan pada Kamis (23/4/2026), salah satunya adalah SN, yang saat ini aktif menjabat sebagai Ketua DPRD Magetan.
Modus "Pinjam Nama" Kelompok Masyarakat
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Imam, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini dilakukan secara sistematis. Para oknum anggota dewan diduga menguasai penuh seluruh tahapan dana hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan.
Modusnya, Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah hanya dijadikan "tameng" administratif.
Administrasi Settingan: Proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak dibuat oleh warga, melainkan sudah disiapkan oleh oknum dewan melalui orang kepercayaan.
Pemotongan Dana: Dana hibah yang cair langsung dipotong dengan dalih biaya administrasi hingga kepentingan pribadi.
Proyek Fiktif: Ditemukan adanya pengadaan barang fiktif dan pengalihan kegiatan kepada pihak ketiga, yang seharusnya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat.
“Aspirasi rakyat hanya dijadikan dokumen untuk meloloskan pencairan anggaran. Fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik pemotongan dan pengalihan kegiatan yang merugikan masyarakat,” tegas Sabrul Imam dalam konferensi pers.
Data Fantastis di Balik Kasus
Penyelidikan intensif yang dilakukan jaksa melibatkan pemeriksaan 35 saksi dan penyitaan 788 bendel dokumen serta belasan barang bukti elektronik.
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2020–2024, Pemkab Magetan mengalokasikan dana hibah Pokir dengan nilai rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar dan realisasi sebesar Rp242,9 miliar. Aliran dana jumbo inilah yang diduga menjadi ladang bancakan para tersangka.
Daftar Tersangka yang Ditahan
Kejari Magetan menahan enam orang yang kini harus mendekam di sel tahanan untuk 20 hari ke depan (23 April – 12 Mei 2026):
SN (Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029)
JML (Anggota DPRD)
JT (Anggota DPRD)
AN (Tenaga Pendamping)
TA (Tenaga Pendamping)
ST (Tenaga Pendamping)
Penahanan ini menjadi langkah tegas Kejari Magetan dalam mengusut tuntas penyelewengan dana aspirasi yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Magetan, namun justru berakhir di kantong pribadi para pemangku kebijakan. (DR/nur).
