Kejari Ponorogo Tahan Tersangka Ketua UPK PNPM Kecamatan Sooko, Kerugian 1,3 milyar
Kejari Ponorogo Tahan Tersangka Ketua UPK PNPM Kecamatan Sooko, Kerugian 1,3 milyar
PONOROGO , Media Jatim News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tahan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir PNPM Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.
Ketua UPK PNPM Kecamatan Sooko berinisial CSY akhirnya dilakukan penahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo, pada Jumat ( 27/10/2023).
Memakai rompi orange dengan tangan di borgol, tersangka masuk ke mobil tanahan untuk dibawa ke rutan kelas 2 B Ponorogo.
Tersangka ditahan sampai 20 hari kedepan setelah proses hukumnya dinaikkan ke tahap 2 yaitu penyerahan berkas dan tersangka dari Tim penyidik ke Tim Penuntut Umum.
Tersangka terancam tindak pidana korupsi karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penyalahgunaan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dikelolanya pada periode 2016-2018.
Dana yang hilang mencapai Rp. 1, 3 milyar, diduga akibat kemacetan peminjam dalam membayar angsuran dan sebagain digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi .
Agung Riyadi , Kasi Intel Kejasaan Negeri Ponorogo usai pemberkasan untuk tahap 2 tersangka CSY menyampikan modus penyalahgunaan dana negara ini dilakukan dengan menyalahi aturan yang ada.
Seharusnya simpan pinjam diperuntukkan untuk perempuan namun sebagian diberikan juga pada para laki-laki. Akibatnya banyak pinjaman yang macet tidak membayar.
Hasil audit pada buku kas PNPM UPK Sokoo ditemukan dari total asset Rp. 1, 8 milyar yang hilang sekitar Rp. 1, 3 milyar.
“Kita menemukan hasil angsuran dari kelompok peminjam tidak dimasukkan ke kas sesuai dengan jumlah angsuran yang dibayarkan , “ terangnya.
Untuk perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang Tipikor. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 milyar. (nur).
