BREAKING NEWS

Kejari Ponorogo Tahan Tersangka Ketua UPK PNPM Kecamatan Sooko, Kerugian 1,3 milyar

Kejari Ponorogo Tahan Tersangka Ketua UPK PNPM Kecamatan Sooko, Kerugian 1,3 milyar 


PONOROGO , Media Jatim News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tahan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir PNPM Kecamatan Sooko Kabupaten Ponorogo.

Ketua UPK PNPM Kecamatan Sooko berinisial CSY akhirnya dilakukan penahan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo, pada Jumat ( 27/10/2023).  

Memakai rompi orange  dengan tangan di borgol, tersangka masuk ke mobil tanahan  untuk dibawa ke rutan kelas 2 B Ponorogo.  

Tersangka  ditahan sampai 20 hari kedepan setelah proses hukumnya  dinaikkan ke tahap 2 yaitu penyerahan berkas dan tersangka dari Tim penyidik ke Tim Penuntut Umum. 

Tersangka  terancam tindak pidana korupsi karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penyalahgunaan dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dikelolanya pada periode 2016-2018. 

Dana yang hilang mencapai Rp. 1, 3 milyar, diduga akibat  kemacetan peminjam dalam membayar angsuran  dan sebagain  digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi .

Agung Riyadi , Kasi Intel Kejasaan Negeri Ponorogo  usai pemberkasan untuk tahap 2 tersangka CSY  menyampikan modus penyalahgunaan dana negara ini  dilakukan dengan menyalahi aturan yang ada. 

Seharusnya simpan pinjam diperuntukkan untuk perempuan  namun sebagian diberikan juga pada para laki-laki.  Akibatnya banyak pinjaman yang macet tidak membayar. 

Hasil audit pada buku kas PNPM UPK Sokoo ditemukan dari total asset Rp. 1, 8 milyar  yang hilang  sekitar Rp. 1, 3 milyar.

“Kita menemukan hasil angsuran dari kelompok peminjam tidak dimasukkan ke kas sesuai dengan  jumlah angsuran yang dibayarkan , “ terangnya.

Untuk perbuatan dugaan tindak pidana korupsi ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 Undang-undang Tipikor. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 milyar. (nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar