BREAKING NEWS

BURSA WABUP PONOROGO MEMANAS: ANTARA PROSEDUR HUKUM DAN FENOMENA 'SINDROM KEKUASAAN'

BURSA WABUP PONOROGO MEMANAS: ANTARA PROSEDUR HUKUM DAN FENOMENA 'SINDROM KEKUASAAN'


PONOROGO, Mediajatimnews.com – Dinamika politik di Kabupaten Ponorogo mendadak riuh setelah kursi Wakil Bupati berpeluang besar mengalami kekosongan definitif. 

Kondisi ini terjadi menyusul proses hukum yang tengah dijalani oleh Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, sehingga posisi orang nomor satu di Bumi Reog kini diisi oleh Wakil Bupati Lisdyarita sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo. 

Menariknya, belum juga status hukum inkrah dijatuhkan, bursa calon Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo pengganti langsung diserbu peminat. 

Pengamat politik lokal Ebit yang mantan Ketua PPK, Penasehat Hukum, menilai fenomena berbondong-bondongnya figur yang mendadak ingin memimpin ini sebagai cerminan "sindrom kekuasaan", di mana daya tarik jabatan publik masih menjadi magnet yang luar biasa, Rabu (9/9)

Fenomena Ramai-Ramai Berburu SKCK 

Indikasi menghangatnya perebutan kursi kosong ini terlihat nyata di lapangan. Pihak Polres Ponorogo mengonfirmasi bahwa sudah ada sejumlah nama yang resmi mengajukan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pemenuhan administratif untuk mendaftar menjadi bakal calon Wakil Bupati Ponorogo. 

Mereka dari berbagai latar belakang, mulai dari mantan birokrat, kepala desa, tokoh masyarakat, pengusaha, hingga kader internal partai politik, mulai gencar melakukan komunikasi politik ke sejumlah partai pengusung seperti di DPD Partai Golkar Ponorogo. 

Sorotan publik mengarah pada fenomena di mana banyak pihak merasa percaya diri untuk maju. Kritik pun bermunculan dari sebagian masyarakat yang melihat antusiasme ini bukan didasari oleh panggilan pengabdian yang matang, melainkan bentuk ambisi politik sesaat atau sindrom kekuasaan mumpung ada celah jabatan yang kosong tengah jalan.

Bagaimana Mekanisme yang Sah? 

Di tengah riuhnya figur-figur yang "kebelet" berkuasa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengingatkan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Sesuai regulasi undang-undang yang berlaku, masyarakat umum atau calon independen tidak bisa langsung mendaftarkan diri secara mandiri ke KPU. 

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati sepenuhnya diatur sebagai berikut: 

Hak Eksklusif Partai Pengusung: Pihak yang berhak menentukan dan mengusulkan nama calon hanyalah partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan kepala daerah pada pilkada sebelumnya.

Partai pengusung Pilkada Bupati Ponorogo tahun 2024 yakni, Partainya PDI Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pengajuan Dua Nama: Partai pengusung wajib menyepakati dan mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada Bupati definitif.

Dipilih oleh DPRD: Bupati kemudian meneruskan kedua nama tersebut kepada DPRD Kabupaten Ponorogo. 

Selanjutnya, DPRD Ponorogo yang akan menggelar sidang paripurna pemilihan untuk menentukan siapa yang berhak menduduki sisa masa jabatan tersebut. 

KPU Hanya Penonton: KPU Ponorogo menegaskan bahwa dalam proses pengisian antarwaktu (PAW) ini, KPU tidak memiliki kewenangan teknis pendaftaran, melainkan murni menjadi ranah domestik partai pengusung dan legislatif. 

Dengan mekanisme yang ketat ini, ramainya figur yang berambisi tampaknya harus melewati saringan ketat rekomendasi partai politik. 

"Publik Ponorogo kini menunggu, apakah fenomena rebutan kursi ini akan menghasilkan sosok yang benar-benar berkomitmen membangun daerah, atau sekadar menjadi panggung pemuasan ego politik semata," pungkasnya. (nur)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar