Parkir Liar dan Pungli di Surabaya, Suara Pelajar untuk Ruang Publik yang Nyaman
Parkir Liar dan Pungli di Surabaya, Suara Pelajar untuk Ruang Publik yang Nyaman
Oleh: Erika Salsabilla Putri, Siswi SMA Taruna Nusantara Magelang
Pembangunan dan penataan Kota Surabaya saat ini terasa semakin maju dan rapi. Namun, di balik kemajuan tersebut, ada satu masalah harian yang masih sering dikeluhkan warga maraknya parkir liar dan pungutan liar (pungli).
Ketika kita berhenti sebentar di minimarket, kedai makanan, atau tempat fotokopi di dekat sekolah, sering kali muncul juru parkir tanpa seragam atau karcis resmi.
Bagi masyarakat luas dan khususnya para pelajar, hal ini bukan sekadar soal uang pecahan dua ribu rupiah, melainkan tentang kenyamanan dan ketertiban di ruang publik.
Masalah utama dari parkir liar adalah ketiadaan transparansi. Banyak juru parkir tidak memberikan karcis resmi sebagai bukti pembayaran yang sah. Padahal, Pemerintah Kota Surabaya sudah menyediakan opsi pembayaran non-tunai seperti QRIS untuk mencegah pungli.
Sayangnya, di lapangan masih banyak oknum juru parkir yang menolak pembayaran non-tunai dan menentukan tarif seenaknya.
Kondisi ini sering kali membuat pelajar merasa serba salah, sebab menolak bayar bisa memicu konflik, tetapi membayarnya berarti memaklumi aturan yang dilanggar.
Jika dibiarkan terus-menerus, praktik parkir liar dapat merusak rasa aman warga kota. Bahu jalan dan trotoar yang digunakan untuk parkir tidak resmi juga sering memicu kemacetan lalu lintas.
Selain itu, kebiasaan membiarkan pungli kecil di pinggir jalan memberikan contoh yang kurang baik bagi generasi muda tentang pentingnya menaati hukum dan aturan bersama.
Oleh karena itu, penertiban parkir liar tidak boleh hanya dilakukan saat ada pengaduan yang viral saja.
Petugas terkait perlu melakukan pengawasan secara rutin di lapangan, memperjelas mana lokasi parkir yang resmi, serta mempermudah saluran aduan warga.
Sebagai pelajar, kami sangat berharap Surabaya bisa terus menjadi kota yang modern, aman, dan tertib bagi semua orang bebas dari praktik pungli di jalanan. (*)
Isi naskah tidak ada hubungannya dengan mediajatimnews.com. (redaksi)
