Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tetapkan Kabag Keuangan FS Sebagai Tersangka, Penyidikan Masih Terus Dilakukan
Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kejari Tetapkan Kabag Keuangan FS Sebagai Tersangka, Penyidikan Masih Terus Dilakukan
PONOROGO, Mediajatimnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan FS, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ponorogo, Selasa (4/8/2026) petang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Ady Surya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian proses penyidikan intensif yang dilakukan tim penyidik Kejari Ponorogo.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta terhadap saudara FS yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo. Pada saat awal bergulirnya kasus (2022–2023), yang bersangkutan masih menjabat sebagai staf," ujar Kajari Ponorogo, Zulmar Ady Surya.
Modus Operasi dan Peran Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik mengungkap peran FS yang diduga kuat memanipulasi nilai kajian tunjangan perumahan.
Mencari Kajian Jasa Penilai Publik (KJPP): Tersangka bertugas mencari instansi penilai/KJPP dan melakukan survei.
Mengubah Nilai Kajian: FS diduga mengarahkan dan mengubah nilai hasil kajian KJPP sehingga angka tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari nilai penilaian yang sebenarnya.
Dasar Peraturan Bupati: Hasil kajian yang telah diubah tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo kurun waktu 2023–2026.
Pemeriksaan Saksi dan Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Dalam mengungkap kasus ini, tim penyidik Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi serta meminta keterangan para ahli:
Pemeriksaan Saksi: Total saksi yang diperiksa mencapai 35 anggota DPRD Ponorogo, pihak KJPP, 13 orang dari Sekretariat DPRD Ponorogo, serta 1 orang dari Pemprov Jawa Timur.
Keterangan Ahli: Penyidik mendatangkan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Ahli Pidana.
Kerugian Negara: Berdasarkan hasil koordinasi dengan tim auditor, ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,6 miliar. Nilai tersebut berpotensi berkembang karena proses perhitungan dan penyidikan masih terus berjalan.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. KUHP.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka FS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.
Pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo menegaskan bahwa proses penyidikan dugaan korupsi ini masih berproses secara mendalam.
Kejari akan terus mengusut tuntas kasus tersebut hingga rampung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berkembangnya alat bukti. (nuryasin).
