Terindikasi Judi Online, Bantuan Sosial 29 Warga Desa Jonggol, Ponorogo Diblokir
Terindikasi Judi Online, Bantuan Sosial 29 Warga Desa Jonggol, Ponorogo Diblokir
PONOROGO, Mediajatimnews.com — Sebanyak 29 warga penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Desa Jonggol, Kecamatan Jambon, Ponorogo, harus gigit jari setelah bantuan yang biasa mereka terima mendadak diblokir. Pemblokiran ini dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan dalam aktivitas judi online (judol).
Kabar tersebut membuat puluhan warga mendatangi balai desa setempat untuk melakukan klarifikasi dan mengurus kejelasan bantuan mereka.
Sekretaris Desa Jonggol, Parni, membenarkan kejadian tersebut saat memberikan keterangan pada Jumat (18/9) usai kegiatan sertijab serah terima Pj. Kades Jonggol Ahmad Yani, menggantikan kades Jonggol Purna tugas Supriyadi.
Ia menjelaskan bahwa data pemblokiran ini baru diterima oleh pihak desa dari sistem aplikasi terkait.
"Barusan, masih hangat, sekitar dua atau tiga hari yang lalu kita mendapatkan data dari Dinsos di aplikasi bahwa Jonggol dicatat ada 29 orang diberhentikan bantuan-bantuannya, seperti PKH, BPNT, dan lain-lain, karena dari anggota keluarga atau yang menerima bantuan terdeteksi judi online," ujar Parni.
Terdeteksi di sistem Siks-NG dan Satu Kartu Keluarga (KK)
Menurut Parni, sistem aplikasi bansos secara otomatis mendeteksi adanya aktivitas transaksi judi online yang terhubung dengan data penerima. Dalam data tersebut, dicantumkan pula nomor rekening serta aplikasi/akun yang digunakan untuk bertransaksi judol.
Pemblokiran ini tidak hanya menyasar individu yang namanya tercantum sebagai penerima bansos. Jika ada salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), baik itu anak, menantu, maupun cucu, yang terbukti bermain judi online dengan rekening tersebut, maka bantuan untuk satu keluarga otomatis akan dibekukan.
"Satu keluarga. Baik itu anaknya, menantunya, atau cucunya mungkin yang memakai satu KK itu, maka akan diblokir semua bantuannya," tegasnya.
Parni menambahkan bahwa sebagian besar dari 29 warga yang terkena pemblokiran tersebut sebenarnya tergolong dalam masyarakat tidak mampu.
Syarat Pemulihan Bansos
Untuk memulihkan atau mengurus kembali bantuan sosial yang dibekukan, Pemerintah Desa Jonggol mengarahkan warga terdampak untuk membuat surat pernyataan resmi.
Warga diminta melampirkan surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang berisi janji tidak akan mengulangi perbuatan judi online serta bersedia menutup akun dan rekening yang digunakan untuk transaksi haram tersebut. (nur)

