BREAKING NEWS

Eko Priyo Utomo Ketua Komisi A DPRD: Pilkades Serentak 268 Desa di Ponorogo Dijadwalkan 25 Mei 2027

Eko Priyo Utomo Ketua Komisi A DPRD: Pilkades Serentak 268 Desa di Ponorogo Dijadwalkan 25 Mei 2027


​PONOROGO, Media Jatim News — Kepastian mengenai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Ponorogo akhirnya menemui titik terang. 

Pemerintah Daerah bersama DPRD Kabupaten Ponorogo telah menyepakati jadwal pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut pada 25 Mei 2027.

​Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Ponorogo yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Ponorogo, Eko Priyo Utomo, usai menghadiri acara Musyawarah Kecamatan (Muscam) ke-XI di DPD Golkar Ponorogo, Jumat (31/7).

Eko mengatakan bahwa anggaran dan perencanaan Pilkades Serentak yang mencakup 268 desa, termasuk lima desa pemekaran, sudah diakomodasi dalam pembahasan kebijakan anggaran daerah.

​"Di APBD tahun 2027 yang sekarang pada tahapan pembahasan  Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon  Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pemerintah daerah sudah merencanakan juga menganggarkan untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 268 desa itu pada tanggal 25 Mei 2027. Itu fix," tegas Eko.

​Ia menambahkan, kepastian tanggal tersebut merupakan buah kesepakatan antara pihak eksekutif melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dengan pihak legislatif.

​"Artinya antara pemerintah melalui Dinas PMD dan DPRD melalui Komisi A itu sudah sepakat terkait agenda tersebut," imbuhnya.


​Patuhi Regulasi Masa Jabatan 8 Tahun

​Menanggapi berbagai isu dan spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait wacana perpanjangan masa jabatan maupun hal lainnya, Eko menegaskan bahwa pihak legislatif mematuhi payung hukum yang berlaku secara nasional, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

​"Kalau ada isu-isu perpanjangan dan lain sebagainya, saya no comment. Saya bisa berkomentar pada tataran yang ada regulasinya. Karena di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun. Jadi kalau 8 tahun, perpanjangan 2 tahun berarti habis di tahun 2027," jelasnya.


​Sikapi Isu Calon Tunggal dan Aturan Teknis

​Terkait potensi adanya perbedaaan regulasi teknis maupun dinamika di lapangan—seperti munculnya calon tunggal (bumbung kosong) atau isu sejenis—Komisi A DPRD Ponorogo terus berkoordinasi aktif dengan kementerian terkait guna memastikan kepastian hukum jelang pelaksanaan.

​"Ini kan antara Undang-Undang dan PP 16 Tahun 2005 (PP terkait) memang sedikit ada perbedaan. Kita berproses, berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Dua hal ini nanti seperti apa, sambil menunggu waktu Mei 2027 nanti kita akan putuskan. Tapi insyaAllah dalam waktu dekat terkait dilematis itu akan ada kepastian," pungkas Eko. (nuryasin).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar