DPRD Ponorogo Gelar Paripurna: Bahas Raperda Pembentukan 5 Desa Baru dan Penandatanganan Kesepakatan Bupati dan DPRD, Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Perda 2026
DPRD Ponorogo Gelar Paripurna: Bahas Raperda Pembentukan 5 Desa Baru dan Penandatanganan Kesepakatan Bupati dan DPRD, Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Perda 2026
PONOROGO, Media Jatim News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 pada Rabu (10/6/2026). Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Ponorogo ini dimulai tepat pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno.
Sidang paripurna kali ini membawa dua agenda besar yang dinilai sangat krusial bagi keberlangsungan tata kelola wilayah dan pemerintahan di Bumi Reog.
Agenda pertama adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Ponorogo dan DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sementara agenda kedua adalah penyampaian usul persetujuan oleh Bupati Ponorogo terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa.
Usai memimpin jalannya sidang, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, memberikan penjelasan terkait urgensi jalannya rapat paripurna hari ini. Ia memaparkan bahwa usulan pemekaran desa ini telah melalui proses kajian yang sangat panjang.
"Hari ini kita paripurna untuk membahas pembentukan lima desa baru. Rinciannya, ada empat desa di wilayah Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung. Nama-namanya antara lain ada Desa Sambingan, Desa Kakadan, dan beberapa desa lainnya yang nanti berkas lengkapnya bisa dicek. Mengapa ini krusial? Karena ini merupakan proses panjang yang sudah diusulkan masyarakat, bahkan dokumennya sudah sampai ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekarang, tugas kita di hilir adalah menetapkan Perda ini sebagai payung hukum regulasinya," ujar Dwi Agus Prayitno.
Lebih lanjut, politisi yang akrab disapa Kang Mas Dwi ini menjelaskan bahwa kelima Raperda desa tersebut nantinya akan dipecah menjadi regulasi yang berdiri sendiri agar lebih spesifik.
"Awalnya draf dikirim jadi satu kesatuan, namun aturannya sekarang harus dibuat satu-satu menjadi lima Raperda terpisah, seperti Raperda tentang Desa Sambingan sendiri, Desa Kakadan sendiri, dan seterusnya," tambahnya.
Selain masalah pemekaran desa, Dwi Agus juga menyoroti agenda perubahan kedua terkait pengelolaan barang milik daerah. Regulasi ini merupakan penyesuaian atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 yang dinilai perlu dievaluasi demi penataan aset daerah yang lebih akuntabel.
"Terkait pengelolaan barang milik daerah, ini merupakan penyesuaian aturan yang ada di Perda Nomor 7 Tahun 2019. Draf ini juga sudah mendapatkan hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Timur. Jadi, landasan hukumnya sudah sangat siap untuk kita bahas ke tahapan selanjutnya," jelas Ketua DPRD Ponorogo.
Tahapan paripurna hari ini dipastikan akan berlanjut ke proses legislasi berikutnya sesuai mekanisme kedewanan yang berlaku.
"Tentunya ini tidak berhenti di sini. Setelah paripurna hari ini, akan ada tahapan lanjutan seperti pemaparan Pandangan Umum (PU) Fraksi, pembentukan Panitia Khusus (Pansus), hingga pembahasan tahap demi tahap bersama pihak eksekutif," pungkas Dwi Agus Prayitno mengakhiri keterangannya.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh plt Bupati Ponorogo Hj Lisdyarita, Sekda Kabupaten Ponorogo, Pimpinan dan Wakil Ketua DPRD, jajaran anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, perwakilan dari eksekutif (Pemerintah Kabupaten Ponorogo), unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Ponorogo. (nur).


