BREAKING NEWS

Bahas Raperda Pemekaran 5 Desa, DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

Bahas Raperda Pemekaran 5 Desa, DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi


​PONOROGO, Media Jatim News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu (17/6/2026). 

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo dan dinyatakan terbuka untuk umum.

​Adapun ke-5 Raperda yang dibahas seluruhnya berkaitan dengan pemekaran wilayah, yang meliputi:

​Pembentukan Desa Sambiganen, Kecamatan Ngrayun;

​Pembentukan Desa Galih, Kecamatan Ngrayun;

​Pembentukan Desa Ngandel, Kecamatan Ngrayun;

​Pembentukan Desa Pucak Mulyo, Kecamatan Ngrayun; dan

​Pembentukan Desa Argo Mulya, Kecamatan Slahung.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno didampingi Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Sekdakab Ponorogo Agus Sugiarto. Hadir dalam acara tersebut Forkopimda, OPD, camat, sekwan DPRD Ponorogo.

​Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD telah memberikan lampu hijau dan sepakat agar pembahasan mengenai regulasi pemekaran desa ini dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

​"Raperda tentang pemekaran dan pembentukan lima desa yang tadi sudah disampaikan ini sebenarnya sudah berproses lama. Hari ini adalah tahapan yang ada di DPRD tentang pembahasan Raperda tersebut. Tentunya, semua fraksi sudah sepakat bahwa ini akan dibahas dalam pembahasan Raperda di DPRD Kabupaten Ponorogo," ujar Dwi Agus saat ditemui usai rapat paripurna.

​Meskipun menyetujui kelanjutan pembahasan ini, Dwi Agus mengungkapkan bahwa fraksi-fraksi di DPRD tetap memberikan sejumlah catatan, masukan, dan pertanyaan kritis guna menyempurnakan draf Raperda yang sedang digodok.

​"Ada beberapa catatan pertanyaan karena memang pandangan umum fraksi ini banyak muncul pertanyaan-pertanyaan untuk melengkapi draf Raperda yang akan dibahas itu. Antara lain tadi beberapa pandangan umum dari fraksi-fraksi secara umum menyampaikan, pertama kaitannya dengan luasan wilayah, kemudian tentang jumlah penduduk, lalu tentang kesiapan penganggaran," jelasnya.

​Nantinya, poin-poin serta pertanyaan yang dilemparkan oleh fraksi-fraksi tersebut akan dijawab secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

​Terkait mekanisme selanjutnya, pihak DPRD masih akan melihat dinamika jawaban dari pihak eksekutif terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

​"Kita tunggu nanti ketika Pandangan Umum (PU) fraksi dijawab. Kalau memang jawabannya sudah (menjawab) pertanyaan-pertanyaan fraksi dan dikira cukup, ya tidak perlu Pansus. Tapi ketika dikira tidak cukup, ya nanti di-Pansus-kan. Ketika cukup, berarti selesai untuk menjadi Peraturan Daerah dan dikirim ke Provinsi," pungkas Dwi Agus. (nur).

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar