Hj. Atika Banowati Gelar Sosialisasi Layanan Posbankum di Bedi Kulon, Ponorogo, Dorong Masyarakat Sadar Hukum
Hj. Atika Banowati Gelar Sosialisasi Layanan Posbankum di Bedi Kulon, Ponorogo, Dorong Masyarakat Sadar Hukum
PONOROGO, Media Jatim News – Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Golkar, Hj. Atika Banowati, SH, menggelar kegiatan sosialisasi hukum dengan tema "Layanan Posbankum (Bantuan Hukum) Tingkat Desa" di Balai Desa Bedi Kulon, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, pada Minggu (26/4).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Bedi Kulon Lukmanul Hadi, perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta empat grup jemaah ibu-ibu dari empat dusun di Desa Bedi Kulon. Hadir sebagai narasumber ahli, Indra Aji Saputra, SH, MH, dan Prima Ardi Kusuma, SE.
Sambutan Hangat dari Kepala Desa
Kepala Desa Bedi Kulon, Lukmanul Hadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas kehadiran Hj. Atika Banowati di tengah warganya.
"Selamat datang kami ucapkan kepada Ibu Hj. Atika Banowati di Desa Bedi Kulon. Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan ilmu yang dibawa ke desa kami, khususnya mengenai bantuan hukum yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat awam," ujar Lukmanul Hadi.
Pentingnya Perlindungan Hukum di Tingkat Desa
Dalam sambutannya, Hj. Atika Banowati menekankan bahwa silaturahmi ini bertujuan agar masyarakat semakin paham mengenai hak-hak hukum mereka.
Menurutnya, pemahaman hukum bukan hanya untuk mereka yang bersalah, melainkan instrumen penting untuk melindungi diri sendiri dalam kehidupan bermasyarakat.
"Tujuannya agar bapak dan ibu semua paham dengan hukum, paham apa yang harus diperjuangkan untuk melindungi diri sendiri. Karena kita hidup tidak lepas dari segala sesuatu yang berbau hukum agar tidak salah langkah dalam bermasyarakat," terang Hj. Atika Banowati dalam sambutannya.
Politisi Senior Wanita asal Kota Reog ini juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya anggota dewan untuk lebih dekat dengan konstituennya.
Berbeda dengan masa reses yang terbatas secara frekuensi, program ini diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaring aspirasi masyarakat di Dapil IX ( Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Ngawi dan Magetan) secara lebih efektif.
Komitmen Pelayanan Sesuai SOP
Selain memberikan pemahaman materi, Atika juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia sempat menyinggung mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan agar manfaat yang diterima masyarakat benar-benar maksimal tanpa adanya praktik-praktik yang menyimpang.
Dengan adanya sosialisasi Layanan Posbankum ini, diharapkan warga Desa Bedi Kulon tidak lagi merasa buta hukum dan mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
"Posbankum hadir memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau, meliputi penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, serta pendampingan bagi masyarakat," tambahnya.
Harapannya, dengan adanya Posbankum disetiap desa masyarakat semakin mudah memperoleh layanan hukum yang merata dan berkeadilan. (nur).



